BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan lima anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025-2029, dalam rapat paripurna DPRA yang berlangsung pada Selasa (15/4/2025) di Banda Aceh.
Ketua Komisi I DPRA Teungku Muharuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 peserta yang merupakan hasil penjaringan sangat ketat oleh pantia seleksi.
Muharuddin menuturkan, dari uji kelayakan dan kepatutan itu, maka terpilih lima orang terbaik serta telah ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar 20 Januari 2025.
“Dari rangking 1 sampai dengan 5 dinyatakan lulus sebagai anggota KIA Aceh. Selanjutnya rangking 6 sampai dengan 10 sebagai cadangan,” kata Muharuddin.
Muharuddin menyebutkan, kelima nama itu kemudian diajukan kepada pimpinan DPRA guna ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) Periode 2025-2029.
Adapun nama-nama ditetapkan lulus sebagai anggota KIA Aceh, adalah Junaidi, Dian Rahmad Syahputra, M. Nasir, Sabri, dan Vicky Bastianda.
Sementara, nama-nama cadangan, yakni Masykur Halim, Fauzi Umar, Abdul Qudus, Putri Novriza, dan Muhammad Ramadhanur Halim.[]










