BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi I DPRA, Rusyidi Mukhtar atau akrab disapa Ceulangiek, dengan menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan empat Batalyon Teritorial Pembangunan (UTP) baru oleh TNI di Provinsi Aceh. Menurutnya, langkah tersebut tidak sejalan dengan semangat perdamaian yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.
Rencana tersebut mencakup pendirian Batalyon baru di bawah Kodam Iskandar Muda yang akan ditempatkan di empat wilayah, yaitu Pidie, Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Aceh Singkil. “Aceh sudah aman dan damai. Tidak ada konflik yang mengharuskan penambahan kekuatan militer. Kita menolak,” ujar Ceulangiek, Rabu (30/4/2025).
Ia menegaskan, MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 telah mengatur secara tegas batasan jumlah tentara organik yang boleh berada di Aceh, yaitu sebanyak 14.700 personel. Relokasi tentara non-organik pun telah dilakukan tepat pada 15 September 2005, sebagai bagian dari proses konsolidasi perdamaian di Aceh.
“MoU Helsinki adalah payung hukum damai di Aceh. Dalam klausul 4.11 disebutkan bahwa militer bertanggung jawab atas pertahanan eksternal saja. Jadi, tidak boleh ada penambahan Batalyon baru tanpa menabrak MoU itu sendiri,” ungkap politisi Partai Aceh tersebut.
Ceulangiek juga menyampaikan bahwa berdasarkan perjanjian, semua pergerakan militer lebih dari satu peleton wajib diberitahukan kepada Kepala Misi Monitoring. Hal ini menjadi indikator penting bahwa transparansi dan pengawasan menjadi bagian dari mekanisme perlindungan damai Aceh.
Menurutnya, keamanan di Aceh saat ini justru semakin kuat. Masyarakat sudah bertransformasi menjadi kelompok sipil yang aktif menjaga perdamaian. “GAM sudah menjadi bagian dari masyarakat sipil. Dinding perdamaian itu sudah kokoh, bukan lagi rapuh,” tegasnya.
Ceulangiek menilai bahwa penambahan kekuatan militer secara sepihak hanya akan menciptakan persepsi buruk di tengah masyarakat. Ia mendesak pemerintah pusat dan TNI untuk menghormati dan menjalankan isi dari perjanjian MoU Helsinki sebagai bentuk penghormatan terhadap proses damai yang telah berlangsung hampir dua dekade.
“Penambahan ini tidak relevan dan justru bisa merusak kepercayaan publik. Kami minta rencana ini dibatalkan demi menjaga komitmen perdamaian dan harmoni antara rakyat Aceh dan negara,” pungkas Ceulangiek.[adv]










