Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

DPRA Ungkap Kendala Pemerintah Aceh dalam Mengimplementasikan UUPA

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (07/04/2022) - 00:23 WIB
in DAERAH
0
DPRA Ungkap Kendala Pemerintah Aceh dalam Mengimplementasikan UUPA

BANDA ACEH | LENSA KITA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima kunjungan peserta Study Strategis Dalam Negeri (SSDN) Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIII tahun 2022 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Ruang Serbaguna DPRA, Selasa (5/4/2022).

Rombongan PPRA Lemhannas disambut Plt Ketua DPRA, Safaruddin bersama dua wakil ketua, Dalimi dan Hendra Budian serta ketua fraksi serta pimpinan Komisi, Badan Legislasi (Banleg), dan Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Dalam pertemuan tersebut, rombongan PPRA Lemhannas yang dipimpin Irjen Pol Drs Triyono Basuki Pujono MSI lebih mendengarkan paparan DPRA terkait tata kelola pembangunan Aceh selama ini.

Dihari yang sama, rombongan PPRA juga melakukan pertemuan dengan Pangdam Iskandar Muda. Sehari sebelumnya, rombongan tersebut juga melakukan pertemuan dengan Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh.

Plt Ketua DPRA Safaruddin dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa Aceh sudah 16 tahun menikmati perdamaian dan terus berkomitmen memelihara perdamaian dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Semua butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah pedoman dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh,” katanya.

Meski sudah 16 tahun damai, tambah Safaruddin, namun masih ada 9 Peraturan Pemerintah (PP), 3 Peraturan Presiden (Perpres), 59 qanun daerah yang merupakan turunan dari UUPA sampai saat ini belum sepenuhnya tuntas ditetapkan menjadi regulasi.

“Ini merupakan kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan amanah dari UUPA dan butir-butir yang termuat dalam MoU Helsinki,” sebut Safaruddin.

Lebih lanjut Safaruddin menyampaikan, pengesahan rancangan qanun Aceh juga kerap mengalami kendala yang sangat signifikan, terutama mengenai pengaturan yang berkaitan dengan keistimewaan dan kekhususan karena selalu berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Belum lagi dengan adanya ketentuan yang mengharuskan setiap produk hukum daerah harus memperoleh hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum disahkan menjadi peraturan daerah,” terang politikus Partai Gerindra ini.

Dalam kesempatan itu, Plt Ketua DPRA, Safaruddin juga menyampaikan 10 kewenangan kekhususan yang dimiliki Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA.

Mulai dari kewenangan untuk meminta konsultasi dan memberikan pertimbangan atas persetujuan internasional dan pembentukan undang-undang yang berkaitan langsung dengan Aceh hingga pengaturan dana otonomi khusus (Otsus). (Adv)

Tags: DPRAImplementasi UUPALemhannasPemerintah Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

43 Persen Pelaku Industri akan Reduksi Tenaga Kerja Karena Teknologi

Next Post

Sekjen NATO: Pembunuhan Sipil di Bucha, Ukraina adalah Kebrutalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dedikasi di Tengah Bencana, Dua Personel Humas Polda Aceh Diganjar Penghargaan

Dedikasi di Tengah Bencana, Dua Personel Humas Polda Aceh Diganjar Penghargaan

Rabu (01/07/2026) - 22:12 WIB
Jaya Hartono Resmi Arsiteki Persiraja Banda Aceh

Persiraja Pertahankan Jaya Hartono, Fokus Bangun Tim Lebih Kuat

Rabu (01/07/2026) - 22:06 WIB
Kemenag Dorong Budaya Keterbukaan Informasi di Aceh

Kemenag Dorong Budaya Keterbukaan Informasi di Aceh

Rabu (01/07/2026) - 22:01 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Pergerakan Penumpang Udara Aceh Mei 2026: Domestik Turun, Internasional Naik

Rabu (01/07/2026) - 21:55 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

BPS: Aceh Catat 3.148 Kunjungan Wisman Selama Mei 2026

Rabu (01/07/2026) - 21:48 WIB
Impor Aceh Desember 2025 Melonjak 124,89 Persen, Didominasi Gas Propana/Butana

Impor Aceh Mei 2026 Melonjak 112,78 Persen, Neraca Perdagangan Defisit 51,92 Juta USD

Rabu (01/07/2026) - 21:42 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.