Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Akankah Hutan Mangrove Batam Lenyap Demi Industri?

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (17/02/2025) - 16:21 WIB
in DAERAH
0
Akankah Hutan Mangrove Batam Lenyap Demi Industri?

#image_title

  • Hutan mangrove berperan penting sebagai penjaga ekosistem pesisir, termasuk bagiĀ  pulau-pulau kecil di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mirisnya, hutan mangrove di Batam sedang dalam kondisi mengkhawatirkan karena pelindung pulau-pulau kecil itu terus beralih fungsi jadiĀ  proyek-proyek skala besar termasuk yangĀ  berlabel ā€˜proyek strategis nasional’
  • Data BPDAS Sei Jang Duriangkang sebut, Batam sempat memiliki luas mangrove 18.335 hektar, setara 27% luas Kota Batam. Namun, belakangan amblas hingga hanya tersisa Ā 4,2%, setara 1.743 hektar!
  • Soni Herianto, Ketua Akar Bhumi Indonesia sebut, hilangnya tutupan mangrove jelas meningkatkan kerentanan pulau ini.Ā Selain itu, tangkapan nelayan juga berkurang karena ikan tak lagi memiliki tempat pemijahan. Mangrove berperan penting menahan laju abrasi akibat terjangan ombak. Ketika mangrove hilang, abrasi di daerah pesisir akan berlangsung lebih cepat.
  • Yarsi Efendi, Dosen Ekologi dan Pengetahuan Lingkungan FKIP Biologi Universitas Riau Kepulauan Batam, katakan, tergerusnya mangrove di pulau-pulau kecil di Batam sudah menjadi persoalan sejak lama. Sayangnya, ekosistem yang menjadi rumah bagi biota laut seperti kepiting dan udang itu terus hadapi tekanan. Padahal, mangrove adalah buffer zoneĀ untuk jaga kestabilan ekosistem pesisir, pantai dan daratan

Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

Hutan mangrove berperan penting sebagai penjaga ekosistem pesisir, termasuk bagiĀ  pulau-pulau kecil di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mirisnya, hutan mangrove di Batam sedang dalam kondisi mengkhawatirkan karena pelindung pulau-pulau kecil itu terus beralih fungsi jadiĀ  proyek-proyek skala besar termasuk yangĀ  berlabel ā€˜proyek strategis nasional’ 

Di Pulau Tanjung Sauh, misal, atas nama pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan mangrove dan hutan yang menutupi wajah pulau terbabat, menambah dampak sosial dari proyek ini. Pun demikian di Moro, Kabupaten Karimun. Masyarakat setempat kaget dengan pancang di hutan mangrove untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) perusahaan Singapura.

Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia (ABI) katakan, kerusakan mangrove terjadi di hampir seluruh Kepulauan Riau, terutama di Batam karena aktivitas reklamasi, industrialisasi dan permukiman massif, termasuk, pembangunan waduk.

Di pesisir Kampung Panau Nongsa, Kota Batam, misal, ABI menemukan hutan mangrove seluas delapan hektar hilang untuk pembangunan pabrik baja. ā€œDi kawasan ini sedang terjadi reklamasi besar-besaran. Mangrove tertimbun, laut rusak dan banyak nelayan terdampak.ā€

Celakanya,Ā  reklamasi juga dia nilai tanpa prosedur ketat, tanpa pengawasan, bahkan cenderung asal-asalan. Tidak ada pelindung pantai atau dindingĀ  penahan. Dampaknya, material reklamasi acapkali meningkatkan kekeruhan air laut.

Soni Herianto, Ketua ABI mengatakan, dengan luasĀ  tak sampai 100.000 hektar, Batam termasuk kategori pulau kecil. Karena itu, hilangnya tutupan mangrove jelas meningkatkan kerentanan pulau ini.Ā 

Selain itu, tangkapan nelayan juga berkurang karena ikan tak lagi memiliki tempat pemijahan. ā€œYang jelas, areal danĀ  hasil tangkap nelayan pasti berkurang, apalagi yang hilang itu di gugusan mangrove di pulau-pulau kecil,ā€ katanya, Selasa (11/2/25).Ā 

Hal lain, katanya,Ā  yang seringkali terabaikan dari peran mangrove adalah kemampuan menahan laju abrasi dari terjangan ombak. Ketika mangrove hilang, abrasi di daerah pesisir akan berlangsung lebih cepat. ā€œ Kalau mangrove hilang, sebenarnya itu ancaman bagi masa depan pulau itu sendiri.ā€

Ā 

Hutan mangrove di pesisir Pulau Batam yang ditimbun. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

Ā 

Ā 

Tersisa 1.743 hektar

Data BPDAS Sei Jang Duriangkang.sejatinya, Batam memiliki sebaran kawasan mangrove terluas kedua di antara beberapa daerah di Kepri. Sayangnya, di waktuĀ  sama, Batam juga tercatat sebagai daerah dengan laju kehilangan mangrove tercepat.Ā 

Secara keseluruhan, ekosistem mangrove di pesisir KepriĀ  67.417 hektar. DiĀ  Kota Tanjungpinang 1.448 hektar, Kota Batam (18.335), Bintan (8.553), Lingga (19.056), Karimun (14.059),Ā  Natuna (4.873 hektar), dan Kabupaten Anambas (1.093).Ā Ā Ā 

Luas kawasan mangrove di Batam, menurut laporan itu sempat mencapai 27% dari luasĀ  Batam totalĀ  41.500 hektar. Namun, perusakan terus terjadi mengakibatkan mangrove di Batam nyaris habis,Ā  hanya tersisaĀ  Ā 4,2%, setara 1.743 hektar!. ā€œLuas ini akan terus berkurang jika tidak dicegah,ā€ tulis BPDAS.

Merujuk informasi Badan Pengendali Dampak Lingkungan (BPDAL), sebagaimana dokumen BPDAS, sekitar 800 hektar mangrove antra lainĀ  hilang untuk berbagai kegiatan. Termasuk, 650 hektar di kawasan Tembesi karena beralihfungsiĀ  untuk sejumlah proyek, seperti waduk.Ā 

Bukan hanya di Batam. Kerusakan mangrove juga jamak terjadi di Tanjungpinang. Catatan BPDAS, hanya dalam 10 tahun terakhir, 40% hutan mangrove lenyap karena pencemaran danĀ  reklamasi. ā€œRusaknya mangrove ancam mata pencaharian nelayan kecil pencari kepiting, ikan dan udang,ā€ lanjut BPDAS.Ā 

Tahun lalu, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sematera menetapkan,Ā  PT TMS (kepanjangan TMS apa?)Ā  sebagai tersangka korporasi atas perusakan mangrove di Tanjung Berakit Tiangwangkang, Kelurahan Tembesi, Batam. Luas mangrove rusak 22 hektar . DirekturĀ  Ā TMS berinisial DS, jadiĀ  tersangka dengan barang bukti 11Ā  truk dan satu bulldozer.Ā 

DSĀ  selaku pemberi perintah terjerat PasalĀ  98 Ayat (1) jo. Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 119 UU 32/2009 tentangĀ  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimanaĀ  UU 06/2023 soal Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar.

Ā 

Ā 

Foto udara Pulau Tanjung Sauh Kecil sudah dilakukan pematangan lahan untuk keperluan pembangunan PSN kawasan industri, Selasa 16 Desember 2024. Foto: Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

Ā 

Ā 

Rumah biota laut

Rahimah Zakia, Fasilitator Program Yayasan Ecology mengatakan, mangrove memiliki peran sangat penting di pulau-pulau kecil. ā€œSalah satunya, sebagai penahan ombak, mengurangi ancaman banjir rob dan lainnya,ā€ katanya dalam diskusi bertajuk: Perempuan dan Mangrove; Membangun KedaulatanĀ  Ekologi dan Ekonomi di Pulau Bintan, Selasa (11/2/25).Ā 

Mangrove juga memiliki kemampuan menyerap karbon lebih besar daripada hutan daratan. Karena itu, hilangnya tutupan mangrove, akan memicu peningkatan suhu bumi dan meningkatkan ancaman abrasi.Ā 

Yarsi Efendi, Dosen Ekologi dan Pengetahuan Lingkungan FKIP Biologi Universitas Riau Kepulauan Batam, katakan, tergerusnya mangrove di pulau-pulau kecilĀ  Batam sudah menjadi persoalan sejak lama. Sayangnya, ekosistem yang menjadi rumah bagi biota laut seperti kepiting dan udang itu terus hadapi tekanan.Ā 

ā€œKerusakan ekosistem mangrove berarti hilangnya buffer zone (daerah penyangga) yang berfungsi menjaga kestabilan ekosistem pesisir, pantai dan daratan,ā€ kata Yasri dalam tulisanĀ  bertajuk Mangrove Kian Tergerus Pembangunan.Ā 

Parid Ridwanuddin,Ā  aktivis lingkungan juga anggota Bidang Politik Sumber Daya Alam LHKP PP Muhammadiyah mengatakan,Ā  penyelamatan mangrove harus melalui political will. Salah satunya,Ā  mengevaluasi proyek-proyek yang mengancam mangrove , termasuk PSN.

Secara UU, katanya,Ā  sudah jelas melindungi hutanĀ  mangrove sebagaiĀ  kesatuan ekologis. Misal,Ā  dalam regulasi UU Perlindungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ada larangan mengalihkan kawasan mangrove jadi industri dengan sanksi kurungan.

ā€œSeperti tertuang dalam Pasal 73, sanksi merusak mangrove terdapat dalam UU itu, termasuk sanksi kepada pihak yang tidak melakukan mitigasi bencana, pelaku perusak mangrove juga bisa ditekan disitu.ā€Ā 

JadiĀ  ketika bicara mangrove, statusnya jelas karena sebagai kesatuan ekosistem esensialĀ  harus mendapatkan perlindungan khusus oleh negara. ā€œMaka,Ā  pemerintah harus evaluasi pembangunan-pembangunan yang merusak ekosistem tersebut.ā€

Dari segi regulasi, Indonesia memiliki perangkatĀ  kuatĀ  melindungi mangrove.Ā  Sayangnya,Ā  di lapangan,Ā  justru sebaliknya. ā€œSeharusnya, kegiatan apapun, termasuk PSN yang mengancam mangrove, harus evaluasi. Persoalannya,Ā  pada political will pemerintah.ā€Ā Ā 

Ā 

Ā 

Foto udara penampakan penimbunan mangrove di Tanjungpiayu Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Penimbunan dilakukan di lahan program RHL KLHK RI sampai saat ini masih berlangsung. Foto : Yogi-Eka Syahputra/Mongabay Indonesia

Ā 

Beda data

Walhi mengkritik,Ā  tata kelola mangrove di Indonesia. Dari situs resmi Walhi menyebutkan, setidaknya ada tiga poinĀ  tata kelola buruk mangrove di Indonesia. Pertama,Ā  data mangroveĀ  tidak konsisten.Ā 

Dokumen Statistik Sumber Daya Pesisir dan Laut, 2022 yang Badan Pusat Statistik (BPS) rilis sebut,Ā  luasan kawasan mangrove capai 2.320.609,89 hektar, hanya 30,32%Ā  dalam kondisi baik.Ā 

Peta Mangrove Nasional (PMN)Ā  dari KLHK tahun 2021 menyajikan data berbeda. Ppada dokumenĀ  luasan mangrove lebih dari 3,364,080 hektar dengan 92,78% sangat baik (lebat). Selain itu, dokumenĀ  juga mengklaim ada wilayah potensi mangrove seluas 756,183 hektar.

Kedua, berkaitan dengan terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang revisi padaĀ  2023. Pasal 5 UU Ciptaker, mengatur tentang legalisasi panas bumi di wilayah perairan yang berarti membuka ruangĀ  penghancuran mangrove.Ā 

Ketiga,Ā  Walhi menyoroti Pasal 3-7 Peraturan Pemerintah (PP) 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Pada pasal itu menyebutkan,Ā  zona inti pada ekosistem mangrove boleh berubahĀ  untuk kepentingan PSN.Ā 

Laporan Walhi dalam dokumen berjudul ā€œNegara Melayani Siapa?ā€Ā  juga menjadi potret lemahnya perlindungan mangrove di Indonesia. Menurut dokumenĀ  itu, hingga 2040, total wilayah pesisirĀ  untukĀ  reklamasi capai 3.527.120,17 hektar. Sementara perlindungan mangrove, hanya 52.455,91 hektar. ā€œPerbandingan yang sangat ironis jika dibandingkan dengan luasan proyek reklamasi,ā€ tulis Walhi.Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

******

Hutan Mangrove dan Bukit Hilang Demi PSN di Pulau Kecil Batam

Sumber: Mongabay.co.id

ShareTweetPin
Previous Post

Gubernur Muzakir Manaf Lantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Mirwan-Baital Mukadis

Next Post

Hari Pertama Kerja, Bupati Abdya Launching Program MBG di SMAN Unggul Harpa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Selasa (09/06/2026) - 21:14 WIB
Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Selasa (09/06/2026) - 21:11 WIB
TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

Selasa (09/06/2026) - 15:22 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Selasa (09/06/2026) - 12:03 WIB
Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Senin (08/06/2026) - 21:30 WIB
COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

Senin (08/06/2026) - 21:26 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.