Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Mengapa Penggunaan Bahan Peledak untuk Menangkap Ikan Dilarang?

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (28/01/2025) - 16:52 WIB
in DAERAH
0
Mengapa Penggunaan Bahan Peledak untuk Menangkap Ikan Dilarang?

#image_title

 

  • Kegiatan penangkapan ikan ilegal masih terjadi di perairan Aceh, terutama penggunaan bahan peledak dan racun.
  • Ada juga yang menggunakan papan pembuka jaring untuk menagkap ikan dan ini sangat berbahaya untuk terumbu karang. Pelaku bukan hanya nelayan lokal Aceh, tetapi juga dari Sibolga dan Nias, Sumatera Utara.
  • Pengguaan pukat trawl juga masih terjadi. Padahal, pukat trawl atau disebut jaring hela dasar berpapan dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Provinsi Aceh, pada 22 Juli 2024, telah menandatangani nota kesepakatan untuk mengatasi masalah kelautan dan perikanan.

 

Kegiatan penangkapan ikan ilegal masih terjadi di perairan Aceh.

Muhammad Daud (58), nelayan tradisional di Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, mengatakan di perairan Aceh Besar penangkapan ikan masih menggunakan bom dan racun.

“Akibatnya, terumbu karang rusak sehingga nelayan tradisional kesulitan mencari ikan dan hasil laut lain,” ungkapnya, Jumat (24/1/2025).

Daud mengatakan, dia menggunakan perahu kecil untuk mendapatkan ikan karang, gurita, tuna, dan ikan marlin.

“Saya pernah mendampingi mahasiswa penelitian terumbu karang di Aceh Besar. Hasilnya, banyak terumbu karang mati akibat penggunaan bahan peledak,” ujarnya.

Koordinator Jaringan KuALA Aceh, Gemal Bakri, mengatakan penangkapan ikan menggunakan pukat trawl, bom, dan pembiusan ikan masih terjadi perairan Aceh.

“Ada juga yang menggunakan papan pembuka jaring dan ini sangat berbahaya untuk terumbu karang. Pelaku bukan hanya nelayan lokal, tetapi juga dari Sibolga dan Nias, Sumatera Utara,” ungkapnya, Jumat (24/1/2025).

Baca: Menjaga Kelestarian Laut Aceh dengan Aturan Hukum Adat

 

Kesibukan nelayan dan masyarakat yang hendak membeli ikan terlihat di pasar ikan Lampulo, Banda Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Kota Banda Aceh, Aceh, Sahono Budianto, mengakui masih ada penangkapan ikan menggunakan bahan yang merusak ekosistem laut.

“Penangkapan ikan ilegal tanpa izin, atau menyalahi izin juga terjadi. Misal, izinnya di bawah 12 mil, tapi menangkap melebihi batas tersebut,” terangnya, Kamis (23/1/2025).

Sahono mengatakan, pada 26 Juli 2024 lalu, dua kapal nelayan berkapasitas 1 GT ditangkap di perairan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, karena menggunakan bahan peledak.

Pada 12 September 2024, PSDKP Lampulo juga menyita tiga pukat trawl dan tiga pasang papan pembuka jaring untuk pukat trawl, di perairan Kabupaten Aceh Barat.

Pukat trawl atau disebut jaring hela dasar berpapan dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.

“Nelayan dilarang menggunakan alat tangkap ini karena berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan,” ujarnya.

Baca: Penggunaan Bom Ikan Masih Terjadi di Laut Aceh

 

Potensi ikan yang ditangkap di perairan Aceh sangat menjanjikan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Penyelesaian masalah kelautan dan perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Provinsi Aceh, pada 22 Juli 2024, telah menandatangani nota kesepakatan untuk mengatasi masalah kelautan dan perikanan. Terutama, menghentikan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, menangani masalah perizinan, mengawasi transhipment di laut, memonitor penggunaan alat tangkap merusak, serta menindak pelanggar jalur penangkapan ikan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, menyatakan dengan perjanjian tersebut maka semua lembaga dapat berkolaborasi mengelola sumber daya kelautan dan perikanan Aceh yang lebih baik dan lestari.

“Pengawasan harus dilakukan bersama dan melibatkan banyak pihak,” katanya.

Baca juga: Menjaga Laut Merupakan Kearifan Nelayan Aceh

 

Beginilah kesibukan nelayan dan masyarakat setiap hari di pelabuhan Lampulo, Banda Aceh, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Aceh, Kolonel Laut (P) Rudi Dharmawan dalam pernyataan tertulis mengatakan, kegiatan illegal fishing menjadi perhatian utama pihaknya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan.

“Pengawasan ketat dan kerja sama berbagai pihak akan kami lakukan beserta penegakan hukum bagi pelaku kejahatan,” terangnya, Jumat (20/12/2024).

Pelibatan masyarakat dan nelayan lokal juga sangat penting untuk pengawasan perairan.

“Dengan begitu, Bakamla Aceh dapat lebih cepat merespons kegiatan ilegal yang terjadi,” paparnya.

 

Nelayan Aceh: Pemerintah Harus Tegas pada Kapal Asing Pencuri Ikan

 

Sumber: Mongabay.co.id

ShareTweetPin
Previous Post

Apa Pentingnya Kumbang bagi Eksosistem Lingkungan?

Next Post

Akademisi Was-was Wacana Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Air Zamzam Jemaah Haji Mulai Tiba di Embarkasi Banda Aceh

Air Zamzam Jemaah Haji Mulai Tiba di Embarkasi Banda Aceh

Minggu (10/05/2026) - 22:34 WIB
Tak Hanya PDAM, Kini Maling Berani Sasar Kabel PLN di Komplek ATC

Tak Hanya PDAM, Kini Maling Berani Sasar Kabel PLN di Komplek ATC

Sabtu (09/05/2026) - 12:47 WIB
Sapa Jemaah Kloter 04-BTJ, Irsyadi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah

Sapa Jemaah Kloter 04-BTJ, Irsyadi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah

Jumat (08/05/2026) - 18:00 WIB
Ramlah Sali, Lansia 101 Tahun dari Langsa Siap Menuju Tanah Suci

Ramlah Sali, Lansia 101 Tahun dari Langsa Siap Menuju Tanah Suci

Jumat (08/05/2026) - 11:58 WIB
Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Aceh Diimbau Jaga Kesehatan

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Aceh Diimbau Jaga Kesehatan

Jumat (08/05/2026) - 11:06 WIB
BSN Championship 2026 Perebutkan Hadiah Total Rp175 Juta, Abeh Ubee Abeh!

BSN Championship 2026 Perebutkan Hadiah Total Rp175 Juta, Abeh Ubee Abeh!

Kamis (07/05/2026) - 15:23 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.