Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Satgas Imbau Booster Maupun Dosis Lengkap Dua Pekan Sebelum Mudik

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 20:44 WIB
in NASIONAL
0
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

Setelah divaksin imunitas tidak bisa serta-merta terbentuk secara instan.

 JAKARTA — Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi dosis booster maupun vaksinasi lengkap sekurang-kurangnya dua minggu sebelum menjalankan kegiatan berskala besar seperti mudik. Ini demi memproteksi diri saat pelaksanaan mudik mendatang.


“Perlu menjadi perhatian bahwa setelah divaksin imunitas tidak bisa serta-merta terbentuk secara instan,” kata Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (5/4).


Wiku menjelaskan, para ahli imunologi sepakat bahwa proses pembentukan antibodi dalam tubuh rata-rata memakan waktu satu hingga dua minggu setelah penyuntikan. Sebab, secara patologis masing-masing tubuh manusia memiliki kemampuan respon yang berbeda dalam membentuk kekebalan atau antibodi.


Karena itu, Wiku berharap fakta ini seharusnya dapat menjadi penyemangat untuk segera divaksin dosis penuh maupun booster. “Untuk semakin siap beraktivitas dalam kondisi sehat secara optimal, sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun boster sekurang-kurangnya dua minggu sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik,” kata Wiku.


Sebelumnya, atuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk mudik lebaran tahun ini. SE yang berjudul Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.


Terdapat penyesuaian kebijakan yakni aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan. Bagi pemudik yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan syarat testing. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.


Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Untuk pemudik yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid serta tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.


Sementara, untuk anak usia kurang dari enam tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 – 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan tetap perlu ditesting.


 

Sumber: Republika

Tags: perjalanan mudik lebaranstok vaksin boostersyarat naik kereta mudik lebaranwiku adisasmito
ShareTweetPin
Previous Post

123 PNS Aceh Besar Terima SK

Next Post

Megawati Ajak Cendekiawan Semangat Bangun Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polisi Ungkap Kronologi Bentrokan FT-FP USK, Dua Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Sabtu (30/05/2026) - 15:04 WIB
Tak Pulang Kampung, Pasien Rumah Singgah BFLF Lebaran Iduladha di Banda Aceh

Tak Pulang Kampung, Pasien Rumah Singgah BFLF Lebaran Iduladha di Banda Aceh

Selasa (26/05/2026) - 19:08 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Jemaah Haji Asal Bireuen Wafat Jelang Wukuf di Arafah, Akan Dibadalhajikan

Selasa (26/05/2026) - 14:54 WIB
Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Senin (25/05/2026) - 23:52 WIB
Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Senin (25/05/2026) - 23:39 WIB
Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Senin (25/05/2026) - 23:30 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.