Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPU Daerah Mulai Ajukan RAB Pilkada 2024

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 17:21 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 di Provinsi Aceh.

Pencairan anggaran tergantung tahapan pilkada yang diatur dalam PKPU.

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sudah mulai mengajukan rencana anggaran biaya (RAB) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Menurut anggota KPU RI Pramono Ubaid Thantowi, beberapa KPUD juga sudah ada yang menyepakati item sharing anggaran antara pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

“Rata-rata sudah mengajukan RAB penyelenggaraan Pilkada 2024 kepada pemda masing-masing,” ujar Pramono kepada Republika.co.id, Selasa (5/4/2022).

Dia menuturkan, atas komunikasi antara KPU Jawa Timur dan Pemprov Jawa Timur, disepakati item-item sharing anggaran dengan pemkab/pemkot se-Jawa Timur. Selain itu, berdasarkan RAB yang sudah diajukan KPU Jawa Tengah kepada Pemprov Jawa Tengah, terbit peraturan gubernur yang mengatur dana cadangan.

Melalui peraturan gubernur itu, Pemprov Jawa Tengah dapat mencadangkan anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) dalam tahun anggaran (TA) 2022, 2023, dan 2024. Pramono mengingatkan agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membuat perencanaan anggaran yang matang, cermat, dan detail.

“Apa saja kebutuhan untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi, berapa kali dilaksanakan, berapa orang yang terlibat, dan lain-lain, harus ter-cover dalam perencanaan anggaran,” tutur dia.

Kemudian, KPU daerah juga perlu membuat perencanaan anggaran yang efektif dan efisien. Misalnya, kata dia, jangan menyusun RAB dengan besaran usulan yang berlebihan, apalagi alokasinya untuk kegiatan-kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pelaksanaan tahapan.

Pramono menambahkan, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemda dan KPU daerah dilakukan dalam satu kali tanda tangan. Pencairan anggarannya tergantung waktu tahapan pilkada dimulai yang akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pilkada 2024.

Sumber: Republika

Tags: Anggaran PilkadaKemendagriKPUPilkadaPKPU
ShareTweetPin
Previous Post

Tangkap dan Jualbelikan Satwa Dilindungi, Dua Pria Aceh Selatan Diringkus Polisi 

Next Post

Inggris Sepakat Dengan Jepang Untuk Menambah Sanksi ke Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Selasa (23/06/2026) - 14:56 WIB
Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Selasa (23/06/2026) - 14:52 WIB
Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Selasa (23/06/2026) - 14:49 WIB
Perkuat Kolaborasi: BBPOM Aceh Pastikan Pengawas Makin Kompeten, Konsumen Makin Terlindungi

Perkuat Kolaborasi: BBPOM Aceh Pastikan Pengawas Makin Kompeten, Konsumen Makin Terlindungi

Selasa (23/06/2026) - 14:46 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.