Kamis, April 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Sidang Perdana PK Enam Terpidana Kasus Vina Diwarnai Perdebatan Hakim dan Kuasa Hukum

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (04/09/2024) - 19:34 WIB
in NASIONAL
0
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).

#image_title

CIREBON – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina yang diajukan oleh enam terpidana, sempat diwarnai perdebatan antara majelis hakim dan tim kuasa hukum dari para terpidana. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Perdebatan itu terjadi saat majelis hakim yang diketuai oleh Arie Ferdian, menyatakan sidang berlangsung secara tertutup. Hal itu dikarenakan ada hal yang menyangkut asusila.

Namun, pernyataan majelis hakim itu diprotes oleh tim kuasa hukum para terpidana. Mereka menyatakan, tidak ada hal menyangkut asusila dalam dakwaan sehingga sidang harus digelar secara terbuka. Sidang sempat diskors selama 15 menit.

Salah seorang tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, menyatakan, pihaknya sepakat tidak akan melanjutkan sidang jika majelis hakim bersikukuh menggelar sidang secara tertutup.

“Kami dari penasehat hukum, secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan, kalau tetap dinyatakan tertutup, maka kami tidak akan melanjutkan sidang ini,” kata Jutek. 

Jutek menyatakan, dakwaan terhadap kliennya hanya menyangkut Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Selain itu, dalam pengadilan tingkat pertama kasus itu sebelumnya juga digelar terbuka untuk umum.

“Kalau dipaksakan tertutup, kita akan pakai jalur lain. Kami tegas, ini harus terbuka. Kalau tertutup, kami tidak akan lanjutkan,” cetus Jutek.

Sementara itu, setelah skorsing berakhir, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menggelar sidang secara terbuka. Namun, jika menyangkut bagian tindak pidana asusila, maka sidang akan dilaksanakan secara tertutup.

Ditemui di sela sidang, ketua tim kuasa hukum enam terpidana, yang juga Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan, menilai keputusan majelis hakim yang menggelar sidang secara terbuka merupakan keputusan yang bijaksana.

“Kita senang juga ya tadi, setelah sidang dinyatakan mau dilakukan secara tertutup, tapi setelah kita ajukan permohonan kepada majelis, akhirnya kita sepakat, bahwa sepanjang mengenai adanya kekerasan seksual, asusila, itu kita lakukan tertutup. Tapi diluar itu, sidangnya terbuka. Itu keputusan yang bijaksana dari majelis,” kata Otto.

Otto menambahkan, PK itu digelar atas adanya novum atau bukti baru, bukan pemeriksaan secara material pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Ini kan permohonan PK, bukan pemeriksaan material dari pada kasus ini,” ucapnya.

Seperti diketahui, PK itu diajukan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam. Yakni, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana. 

Keenam terpidana itu dan dua terpidana lainnya, yakni Sudirman dan Saka Tatal, sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Mereka divonis hukuman seumur hidup, kecuali Saka Tatal.

Saka Tatal yang saat itu masih tergolong dibawah umur, divonis delapan tahun. Namun, ia memperoleh bebas bersyarat pada 2020 setelah menjalani hukuman tiga tahun delapan bulan.

Saka Tatal kemudian mengajukan Peninjauan Kembali untuk membuktikan ia tidak bersalah dalam kasus itu. Sidang PK nya telah selesai digelar pada 1 Agustus 2024 dan hanya tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.

Sementara Sudirman, juga mengajukan PK dalam kasus itu. Namun, sidang PK Sudirman dijadwalkan pada 25 September 2024.

Sumber: Republika

Tags: kasus vinakasus vina cirebonpembunuhan vinapk saka tatalsaka tatalsidang kasus vinasidang pk kasus vinasidang pk vina
ShareTweetPin
Previous Post

Kemendagri Dorong Pemda Kelola Persampahan Secara Kolaboratif

Next Post

Catatan Buruk Harus Dipecahkan, Timnas Indonesia Belum Pernah Menang dari Arab Saudi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Temui Kejati, ISNU Aceh Bahas Penguatan Edukasi Hukum

Temui Kejati, ISNU Aceh Bahas Penguatan Edukasi Hukum

Rabu (22/04/2026) - 22:13 WIB
Sekda Aceh Buka BAA Talks, Dorong Sinergi Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda

Sekda Aceh Buka BAA Talks, Dorong Sinergi Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda

Rabu (22/04/2026) - 21:26 WIB
Garuda Siapkan Mitigasi Antisipasi Keterbatasan Slot Penerbangan di Bandara Arab Saudi

Jemaah Haji Tertua Aceh 101 Tahun, Termuda 15 Tahun Siap Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 21:23 WIB
Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 14:01 WIB
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.