Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Menperin: Produsen Migor yang Produksinya tak Sesuai Alokasi Disanksi

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (04/04/2022) - 19:40 WIB
in NASIONAL
0
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat membentuk satgas gabungan pengawas minyak goreng.

Menperin menegaskan sudah ada aturan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah

JAKARTA — Polri dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sepakat membentuk satuan tugas (Satgas) bersama untuk pengawasan produksi, dan distribusi minyak goreng curah. Satgas ditujukan untuk memastikan ketersedian dan keterjangkauan harga minyak goreng di masyarakat.


Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menuturkan, pembentukan satgas bersama kepolisian, sebetulnya usulan Polri. Menurutnya, tim khusus tersebut dapat melakukan penindakan di tempat. Hal itu dilakukan jika terjadi adanya penyimpangan dalam produksi minyak goreng untuk masyarakat, pun dalam pendistribusiannya di pengecer, dan akar rumput.


“Kami membahas banyak persoalan tentang minyak goreng ini bersama Kapolri, dan beberapa pejabat di kepolisian termasuk di tingkat Kapolda-kapolda,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).


Ia menambahkan, terkait dengan peran Kemenperin, program minyak goreng curah, sebetulnya sudah ada ketetapan pemerintah mengenai harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp 14 ribu per kilogram (Kg). Ketetapan tersebut, sudah diundangkan sejak 16 Maret lalu.


Pertemuan dengan kepolisian, kata dia, untuk memastikan peraturan pemerintah mengenai harga minyak goreng eceran tersebut, dapat terealisasi dan tak membebani masyarakat. “Dari situ, sudah ada diatur sanksi-sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan yang sudah ada,” ujar Agus.


Kata Agus, selain temuan kepolisian tentang pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi kemasan premium dan pemalsuan dokumen minyak goreng curah menjadi industri. Selain itu juga ditemukan adanya produsen yang memproduksi minyak goreng curah tak sesuai kontrak.


Menperin menambahkan, saat ini, pemerintah memberikan 72 kontrak kepada para perusahaan produsen minyak goreng curah untuk masyarakat. Dalam beberapa kontrak tersebut, dikatakan dia, ada yang mencoba-coba memproduksi minyak goreng curah tak sesuai dengan nilai kontrak.


“Produsen yang produksinya tidak sesuai alokasi jumlah yang ditetapkan, akan ada sanksinya,” ujar Agus.


Kata dia, untuk memastikan jumlah produksi minyak goreng curah tersebut dapat memenuhi kebutuhan nasional, keberadaan Satgas Bersama Polri dan Kemenperin untuk memastikan para produsen tersebut menjalankan produksi sesuai kontrak. Agus pun menegaskan, agar para produsen, maupun para pihak distributor tak melakukan kecurangan dengan mengemas ulang minak goreng curah dalam bentuk kemasan premium yang akan berdampak pada tingginya harga, serta pengalihan komoditas tersebut untuk industri menengah, maupun besar.

Sumber: Republika

Tags: HET MigorMenperinminyak goreng curahSatgas Minyak Goreng
ShareTweetPin
Previous Post

Menkes: Kondisi Pandemi Indonesia Lebih Baik Dibanding Negara Tetangga

Next Post

Kemenkumham Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Aceh di Masa Depan

Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Aceh di Masa Depan

Minggu (24/05/2026) - 22:19 WIB
MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan di Festival Literasi Nasional 2026

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan di Festival Literasi Nasional 2026

Minggu (24/05/2026) - 22:14 WIB
Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Sabtu (23/05/2026) - 20:34 WIB
PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

Sabtu (23/05/2026) - 00:43 WIB
Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian USK

Sabtu (23/05/2026) - 00:27 WIB
PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Wilayah Aceh

PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Wilayah Aceh

Jumat (22/05/2026) - 20:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.