CALANG – Ahli waris korban kecelakaan kerja dari PT Tunggal Perkasa Plantation Tiga (TP3) yang berada di Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan oleh Sekda T Reza Fahlevi. Penyerahan ini berlangsung di Hotel Pantai Barat, Calang, Rabu (22/11/2023).
Reza Fahlevi menyampaikan, bahwa sosialisasi keselamatan kerja dipandang sebagai langkah bersama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi risiko kecelakaan kerja dan menegaskan bahwa keselamatan kerja merupakan prioritas Pemerintah Daerah.
“Keselamatan kerja adalah fokus utama kita, kami berharap perusahaan-perusahaan dapat lebih proaktif dalam menerapkan standar keselamatan kerja yang tinggi,” kata Reza Fahlevi.
Reza berharap, kegiatan ini menjadi titik awal bagi perusahaan-perusahaan di Aceh Jaya untuk meningkatkan kesadaran dan implementasi keselamatan kerja. “Kesejahteraan masyarakat dan pekerja harus selalu dijaga, dan kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya yang bertujuan meningkatkan standar keselamatan kerja di wilayah kita,” ucapnya.
Kepala Dinas Transnaker Aceh Jaya, Bakhtiar menyebut, kegiatan tersebut untuk mendeteksi dini potensi perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan di Aceh Jaya. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai regulator, fasilitator, dan mediator,” ungkap Bakhtiar.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Achmad Ramli mengatakan, pemberian santunan tersebut mencerminkan kepedulian pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap kesejahteraan keluarga, yang kehilangan anggota keluarganya akibat kecelakaan kerja.
Achmad Ramli menjelaskan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja disebuah perusahaan, akan tetapi juga berlaku bagi pekerja yang bekerja secara mandiri. Oleh karena itu, ia mengajak agar para tenaga kerja segera mendaftarkan diri kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memastikan perlindungan bagi tenaga kerja.
Berikut adalah rincian santunan yang diberikan kepada ahli waris korban:
1. Alm Santo, Rp. 310.717.538, dengan rincian santunan JKK Rp 195.774.400, santunan JHT Rp 27.943.133, dan beasiswa 1 orang anak Rp 87.000.000, yang diberikan secara berkala setiap tahunnya.
2. Alm Nasruddin, Rp 294.564.840, santunan JKK Rp 201.760.000, JHT Rp 29.804.840, dan beasiswa 1 orang anak Rp 63.000.000, yang diberikan secara berkala setiap tahunnya.
3. Alm Rahmat Amin, Rp 345.406.669, santunan JKK Rp 190.052.800, JHT Rp 21.353.869, dan beasiswa 2 orang anak Rp 134.000.000, yang diberikan secara berkala setiap tahunnya.[]








