Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Empat Lembaga HAM Jadi Pelaksana Pemantauan UU TPKS

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (04/04/2022) - 06:38 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kanan) memberikan laporan pemerintah kepada Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kedua kiri) dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Baleg DPR dan pemerintah menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Ada empat lembaga HAM jadi pelaksana pemantauan UU TPKS, termasuk Komnas Perempuan.

JAKARTA — Empat lembaga nasional hak asasi manusia (LNHAM), yakni Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) akan menjadi pelaksana pemantauan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ketika nanti disahkan menjadi undang-undang. Hal tersebut disepakati dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU TPKS pada Sabtu (2/4).


Komnas Perempuan mengapresiasi penyebutan nama lembaganya sebagai pelaksana pemantauan UU TPKS bersama dengan Komnas HAM, KPAI, dan KND). Penunjukkan tersebut sudah sesuai dengan mandat Komnas Perempuan dan Paris Principles yang diadopsi oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).


“Penyebutan tersebut menjadi pendorong untuk terus meningkatkan kerja-kerja pemantauan, pengumpulan fakta dan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” tulis Komnas Perempuan dalam keterangan tertulisnya, Ahad (3/4).


Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah mengamini bahwa Komnas Perempuan dan tiga LNHAM lainnya akan menjadi pelaksana pemantauan UU TPKS. Ketentuan lebih lanjutnya akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP).


“Rapat Baleg RUU TPKS menyepakati LNHAM, Komnas Perempuan untuk mendapat penugasan atau mandat melakukan pemantauan pelaksanaan UU TPKS bersama LNHAM yang lain. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui PP,” ujar Luluk.


Diketahui, daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah berjumlah 588, terdiri dari 167 pasal tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, dan 120 substansi baru. Keseluruhan DIM ini terangkum di dalam 12 bab dan 81 pasal.


Pada Senin (4/4), Baleg akan membahas sejumlah tiga daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS yang belum selesai pada Sabtu (2/4). Ketiganya adalah dua DIM untuk kekerasan seksual berbasis elektronik dan satu DIM terkait eksploitasi seksual.

Sumber: Republika

Tags: komnas perempuanpelaksana pemantauan uu tpkspembahasan uu tpksuu tpks
ShareTweetPin
Previous Post

Ciliwung Keruh, 32 Ribu Pelanggan Air di Bogor Terdampak

Next Post

Pemerkosaan dan Aborsi Disepakati tak Masuk RUU TPKS, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Selasa (23/06/2026) - 14:56 WIB
Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Selasa (23/06/2026) - 14:52 WIB
Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Selasa (23/06/2026) - 14:49 WIB
Perkuat Kolaborasi: BBPOM Aceh Pastikan Pengawas Makin Kompeten, Konsumen Makin Terlindungi

Perkuat Kolaborasi: BBPOM Aceh Pastikan Pengawas Makin Kompeten, Konsumen Makin Terlindungi

Selasa (23/06/2026) - 14:46 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.