Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

JRKN: Tidak Semua Pengguna Narkoba Perlu Rehabilitasi

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (03/04/2022) - 02:19 WIB
in NASIONAL
0
Sebuah pusat rehabilitasi pecandu narkoba. JRKN menilai tidak semua pengguna narkoba memerlukan rehabilitasi. (ilustrasi)

JRKN menilai tidak semua pengguna narkoba memerlukan rehabilitasi.

JAKARTA — Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) menilai tidak semua pengguna narkotika memerlukan rehabilitasi, apalagi yang bersifat wajib dan berbasis hukuman.


“Tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi. Negara-negara yang berhasil mereformasi kebijakan narkotikanya pun tidak menghadirkan rehabilitasi wajib. Mereka mengedepankan penilaian derajat keparahan yang bersifat komprehensif pada domain kesehatan, sosial, dan ekonomi untuk menentukan intervensi yang tepat,” kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).


ICJR merupakan salah satu organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam JRKNuntuk bergerak dalam reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Merujuk pada World Drug Report 2021, Maidina menyebutkan hanya 13 persen pengguna narkotika yang penggunaannya bermasalah. Sehingga data itu menegaskan bahwa tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi wajib.


Selain itu, JRKN juga memberikan beberapa catatan untuk menanggapi rapat kerja antara Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).


Salah satunya adalah terkait pendapat Pemerintah yang menyadari kelebihan kapasitas (overcrowding) di rumah tahanan dan lembaga permasyarakatandisebabkan oleh kebijakan yang memberi hukum pidana penjara terhadap pengguna narkotika.


Dalam rapat dengan DPR tersebut, Pemerintah memberikan solusi berupa rehabilitasi proses hukum, yang merupakan rehabilitasi berbasis hukuman kepada para pengguna narkotika.


Menurut JRKN, solusi itu belum sepenuhnya tepat karena justru berpotensi membuat persoalan kelebihan kapasitas yang semula ada di rutan dan lapas menjadi berpindah ke tempat-tempat rehabilitasi.


JRKN juga menilai rehabilitasi wajib bagi pengguna narkotika bertentangan dengan pendekatan yang menjunjung tinggi HAM, kesehatan masyarakat, dan pengurangan dampak buruk.


“Untuk mengatasi persoalan tersebut, JRKN memperkenalkan skema Intervensi Kesehatan terhadap Pengguna Narkotika, yang mendukung pendekatan reformasi kebijakan narkotika, agar sejalan dengan konstitusi negara yang menjunjung tinggi HAM, kesehatan publik, dan pengurangan dampak buruk,” katanya.


Skema yang merupakan bentuk dekriminalisasi pengguna narkotika di Indonesia itu menjamin setiap orang, yang kedapatan menguasai atau pun memiliki narkotika dalam jumlah ambang batas harian satu sampai tujuh hari, tidak menjadi subjek dari proses pidana.


Mereka bisa dikirimkan kepada panel asesmen di tingkat puskesmas, yang terdiri dari dua tenaga ahli kesehatan dari fasilitas kesehatan terkait dan seorang dari komunitas atau konselor adiksi, menurut dia.


“Panel ini yang akan menentukan intervensi apa yang dapat diberikan kepada orang yang menggunakan narkotika tersebut,” ujar Maidina.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: rehabilitasi narkobarehabilitasi pecandu narkobarehabilitasi pengguna narkoba
ShareTweetPin
Previous Post

Pemkab Tangerang Upayakan Kestabilan Harga Bahan Pokok di Bulan Ramadhan

Next Post

Rusia Gempur Sejumlah Kota Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Kalahkan Kampus Ternama, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Juara Umum Kompetisi Inovasi Nasional di Padang

Kalahkan Kampus Ternama, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Juara Umum Kompetisi Inovasi Nasional di Padang

Senin (25/05/2026) - 09:29 WIB
Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Aceh di Masa Depan

Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Aceh di Masa Depan

Minggu (24/05/2026) - 22:19 WIB
MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan di Festival Literasi Nasional 2026

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan di Festival Literasi Nasional 2026

Minggu (24/05/2026) - 22:14 WIB
Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Sabtu (23/05/2026) - 20:34 WIB
PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

Sabtu (23/05/2026) - 00:43 WIB
Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian USK

Sabtu (23/05/2026) - 00:27 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.