Minggu, April 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kuasa Hukum Hitakara Bantah Ada Proses Kasasi Putusan PKPU

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (02/08/2023) - 11:40 WIB
in NASIONAL
0
Pengadilan Tinggi Bandung Kurangi Hukuman Penjara Hakim Terlibat Korupsi. Foto:  Palu hakim (Ilustrasi).

#image_title

JAKARTA–Tim kuasa hukum PT Hitakara mengaku tidak ada upaya kasasi atas perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY soal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tim kuasa hukum Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim menegaskan siap dikonfrontasi soal klaim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyinggung proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Hitakara melalui yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan klarifikasi dan tanggapan atas surat nomor W14.U/10945/Hk.03/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023. Surat itu menjawab permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU Hitakara. Kuasa Hukum PT Hitakara mengirimkan surat bernomor ref.no.018/SRT/TIM-ADV-Hitakara/2023 pada 1 Agustus 2023.

“Bahwa melalui surat ini kami menegaskan tidak ada proses kasasi di Mahkamah Agung terhadap perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY dan untuk lebih meyakinkan kami bersedia dikonfontir setiap saat,” bunyi surat tim kuasa hukum Hitakara, dikutip Rabu (2/8/2023).

Melalui surat itu, kuasa hukum Hitakara meminta agar Ketua PN Surabaya berhati-hati dan cermat untuk menerima laporan dari majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY. Kuasa hukum PT Hitakara dalam suratnya menekankan, tidak ada alasan bagi majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY untuk tidak menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang telah diajukan.

“Tidak ada alasan bagi majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY untuk tidak menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang telah diajukan demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” tulis surat kuasa hukum Hitakara.

Majelis Hakim PN Surabaya telah menindaklanjuti surat keberatan dan permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU Hitakara yang diajukan kuasa hukum Andi Syamsurizal Nurhadi. Melalui surat no W14.U/10945/Hk.03/VII/2023 dan ditandatangani majelis Majelis Hakim PN Surabaya mengirimkan surat kepada Ketua PN Surabaya pada 13 Juli 2023.

Dalam surat itu, majelis hakim PN Surabaya juga menyebut sudah memertimbangkan secara cermat seperti yang termaktub dalam putusan nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY sebagaimana pertimbangan majelis dan hakim pengawas di hal 40 sesuai bukti P.1-2, P.1-3 dan T.2, PII2 dan T-5, PII3 dan T6.

Dalam surat itu, majelis hakim PN Surabaya mengklaim tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pencabutan perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY karena saat ini masih dalam proses kepengurusaan yang dilakukan tim pengurus dan hakim pengawas. Majelis hakim PN Surabaya juga menyebut perkara yang dimaksud masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.


“Perkara yang dimaksud masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” dikutip dari dokumen yang diterima, Rabu (2/8/2023).


Sebelumnya, PT Hitakara meminta permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan (Menkoplhukam) Mahfud MD terkait dengan putusan PKPU. Tim kuasa hukum Hitakara juga melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan PKPU PT Hitakara.

Sumber: Republika

Tags: hitaaramapn surabaya
ShareTweetPin
Previous Post

Buntut Kasus Panji Gumilang, Habib Kribo: Hapus Hukum Penistaan Agama

Next Post

Empat Imigran Nigeria Bersembuyi di Bagian Kemudi Kapal Selama 14 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Warga Abdya Antusias Ikut Thoet Leumang, Rekor MURI Terpecahkan

Warga Abdya Antusias Ikut Thoet Leumang, Rekor MURI Terpecahkan

Sabtu (25/04/2026) - 18:47 WIB
Thoet Leumang Antarkan Abdya Cetak Rekor Nasional dan Dunia

Thoet Leumang Antarkan Abdya Cetak Rekor Nasional dan Dunia

Sabtu (25/04/2026) - 15:15 WIB
Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Jumat (24/04/2026) - 23:04 WIB
Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Jumat (24/04/2026) - 22:57 WIB
Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Jumat (24/04/2026) - 22:50 WIB
Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah

Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah

Kamis (23/04/2026) - 23:05 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.