Rabu, September 16, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Panji Gumilang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Hari Ini

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (01/08/2023) - 09:27 WIB
in NASIONAL
0
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

#image_title

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa, menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.


Tim penasihat hukum Panji Gumilang mengonfirmasi kehadiran pendiri Ponpes Al-Zaytun itu akan hadir pada pukul 13.00 WIB. “Insyaallah akan hadir sekitar jam 13.00 WIB,” kata pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.


Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan kepada 38 saksi dan 16 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama.


Sebelumnya, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli. Namun, Panji tidak hadir dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada awal Agustus.


“Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (28/7).


Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang. Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2).


 


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: al zaytunpanjipanji gumilangpanji gumilang diperiksa polisipanji gumilang pencucian uangponpes al zaytun
ShareTweetPin
Previous Post

Jepang Uji Coba Layar Penerjemah Bantu Pengunjung Internasional

Next Post

Mengapa Muslim Menentang Pembakaran Alquran?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Label, Jadi Nilai Tambah Produk Lokal Sabang

Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Label, Jadi Nilai Tambah Produk Lokal Sabang

Selasa (15/09/2026) - 18:26 WIB
PNA Resmi Bertransformasi Menjadi Partai Nusantara Aceh

PNA Resmi Bertransformasi Menjadi Partai Nusantara Aceh

Selasa (15/09/2026) - 18:23 WIB
Kementerian Kebudayaan Apresiasi Sanger Day Fest, Dorong Ekosistem Seni Aceh

Kementerian Kebudayaan Apresiasi Sanger Day Fest, Dorong Ekosistem Seni Aceh

Selasa (15/09/2026) - 16:06 WIB
Sanger Day Fest 2026 Sukses Digelar, Gerakan ACF Kolektif Jadi Warisan Kolaborasi

Sanger Day Fest 2026 Sukses Digelar, Gerakan ACF Kolektif Jadi Warisan Kolaborasi

Selasa (15/09/2026) - 15:21 WIB
Fesmed Selat Malaka 2026 Hadirkan Seminar Internasional dan Puluhan Lokakarya di Batam

Fesmed Selat Malaka 2026 Hadirkan Seminar Internasional dan Puluhan Lokakarya di Batam

Senin (14/09/2026) - 15:28 WIB
Semen Padang Menang 1-0 atas Persiraja, Nil Maizar: Ini Baru Langkah Pertama

Semen Padang Menang 1-0 atas Persiraja, Nil Maizar: Ini Baru Langkah Pertama

Senin (14/09/2026) - 14:44 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.