Senin, April 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Selama 2022, MS Jantho Terima dan Adili 1.033 Perkara, Cerai Gugat Mendominasi

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (31/12/2022) - 14:24 WIB
in DAERAH
0
Selama 2022, MS Jantho Terima dan Adili 1.033 Perkara, Cerai Gugat Mendominasi

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan. Foto: Ist

JANTHO – Sepanjang 2022 Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menerima dan mengadili sebanyak 1.033 perkara, dengan klasifikasi 11 perkara sisa tahun 2021 dan 1.022 perkara yang teregister di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho tahun 2022.

Panitera MS Jantho Muhammad Raihan, mengatakan, jenis perkara gugatan (contensius) sebanyak 530 perkara, perkara permohonan (voluntair) 452 perkara, perkara Jinayat 40 perkara,  38 perkara jinayat dewasa dan 2 perkara Jinayat anak.

Adapun untuk perkara gugatan yaitu sejumlah 530 perkara, perkara cerai talak  (talak yang diajukan oleh suami terhadap isteri) 188 perkara, dan perkara cerai gugat (istri menggugat cerai suami) masih  mendominasi yaitu sejumlah 344 perkara, dan perkara kewarisan 18 perkara, harta bersama 8 perkara. Kemudian perkara permohonan poligami ada 4 perkara, isbat nikah 284 perkara, dispensasi kawin 54 perkara, perwalian ada 11 perkara, penetapan ahli waris ada 129 perkara, dan lain lain ada 16 perkara.

“Majelis Hakim dengan komposisi 1 ketua dan 3 orang hakim telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah  1021 perkara, dengan perkara sisa yaitu 12 perkara perdata gugatan, sedangkan perkara permohonan dan perkara jinayat dapat diselesaikan semuanya pada tahun 2022,” kata Raihan dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022).

Ia mengatakan, sedangkan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (E-Court) adalah 696 perkara yaitu perkara gugatan 303 Perkara dan perkara permohonan  393 perkara. Perkara yang dikabulkan sejumlah 910 perkara, dicabut terdapat 58 perkara, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ada 19 perkara.

Selanjutnya perkara yang ditolak ada 12 perkara dan digugurkan terdapat 11 perkara, sehingga total berjumlah 1010 perkara. Sedangkan perkara poligami ada 4 perkara, dua dikabulkan oleh Majelis Hakim, sedangkan dua perkara lainnya ditolak oleh Majelis Hakim.

Raihan menyampaikan, MS Jantho menutup tahun 2022 dengan progres penyelesaian perkara sebagaimana direkam pada laman sistem informasi perkara sejumlah (1021) perkara atau 98,84 persen, dengan sisa perkara hanya 12 perkara atau 1,16 persen.

Sehingga terdapat penambahan persentase perkara dari tahun 2021 yaitu 798 perkara dan pada tahun 2022 sejumlah 1022, bertambah yaitu 224 perkara atau meningkat 28 persen, dan disisi lain perkara yang terdaftar secara elektronik (E-Court) sebanyak 696 perkara, atau dengan kata lain dari 100 persen perkara yang didaftarkan oleh Para Pihak, 68,10 persen menggunakan fasililitas secara elektronik (E-Court).

Raihan menjelaskan,  bahwa yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 42 perkara, perselisihan terus menerus didalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 8 perkara.

Sementara untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari perkara penipuan dan penggelapan serta pidana jinayat dimana suami menjadi terpidana pemerkosaan anak kandung ada dua perkara.

“Dan faktor cacat badan ada 2 perkara, dan faktor ekonomi berjumlah 4 perkara,” katanya.

Untuk faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma dan konsep dalam berumah tangga, faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak.

“Bahkan akibat suami terlibat judi, permainan game online dengan bermain Chip Domino, sungguh kita sayangkan hal hal sepele kadang membuat rumah tangga berantakan dan pecah,” jelasnya.

Ia mengatakan, untuk perkara permohonan (Voluntair) Mahkamah Syar’iyah jantho mengadili perkara sejumlah 485 perkara dan semua telah diputuskan oleh Majelis Hakim, dengan berbagai jenis ada perkara penetapan ahli waris, Isbat nikah, adhal wali, dispensasi nikah.

Raihan menuturkan, pihaknya juga menerima 40 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara Maisir (judi) 8 perkara, umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, perkara Ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual ada 4 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 18 perkara termasuk didalamnya 2 perkara anak yaitu anak sebagai pelaku, dan perkara khalwat ada 4 perkara dan ikhtilat 4 perkara serta perkara khamar ada 4.

Perkara pemerkosaan umumnya terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan anaknya, sehingga menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan.

“Juga berlebihan dalam hubungan pacaran sehingga tindak pidana (jinayat) ini tidak dapat dibendung,” ujarnya.

Raihan berharap kedepan adanya perhatian khusus dari masing-masing orang tua, apparat gampong, tokoh agama, tokoh Pendidikan dan pemerintah, agar tindak pidana seksual bisa diminimalisir di Aceh Besar.

Menurutnya, kasus pidana seksual di Aceh Besar sudah pada tahap mengkhawatirkan, sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan, dan perkara pemerkosaan anak kandung oleh ayah kandung terutama terjadi akibat keributan orang tua, dan tidak terpenuhi hasrat biologisnya dengan istri.

“Sehingga suami kalap terjadilah pelecehan atau bahkan pemerkosaan terhadap anak kandung, kemudian untuk perkara jinayat Mahkamah Syar’iyah Jantho dapat diselesaikan secara 100 persen,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, para pihak yang menggunakan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim MS Jantho untuk perkara perdata berjumlah 16 perkara dan upaya hukum kasasi perdata ada 5 perkara dan perkara yang dilakukan upaya hukum banding jinayat 7 perkara dan perkara upaya hukum kasasi jinayat ada 3 perkara.

Kemudian upaya hukum luar biasa (peninjuan kembali) ada 2 perkara, dan perkara yang disidangkan secara prodeo DIPA MS Jantho (gratis) bebas biaya perkara terdapat 36 perkara, dan Prodeo Murni ada 2 perkara, dan penggunaan fasilitas pendaftaran secara E Court oleh advokat/pengacara sejumlah 259 perkara, dan didaftarkan E Court secara mandiri sejumlah 426 perkara.

Adapun persidangan di ruang sidang MS Jantho terdapat 615 perkara, dan pelaksanaan sidang diluar gedung (sidang keliling) 197 perkara, dan sidang terpadu 210 perkara, untuk sidang terpadu tersebut dilaksanakan di dua kecamatan 60 perkara di Kecamatan Pulo Aceh dan 150 perkara dilaksanakan di Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.

Raihan menambahkan yang menjadi kendala para pihak di Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses ke pengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di klasifikasi sebagai pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.

Untuk itulah, pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling diluar gedung, menyediakan pos bantuan hukum (posbakum) dan memberikan fasilitas perkara prodeo (gratis) bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Namun belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistik. Karena hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya,” tutupnya.[]

Tags: aceh besarkasus cerai gugatkinerja ms jantho 2022mahkamah syariyah janthopengadilan agamaprovinsi aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Hendak Perkosa IRT, Polisi Ciduk Pria Asal Bireuen di Banda Aceh

Next Post

DPRK Banda Aceh Sahkan Proleg 2023, Bakri Sidiq Sampaikan Apresiasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Minggu (19/04/2026) - 14:08 WIB
Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.