Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (19/09/2022) - 15:03 WIB
in DAERAH
0
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha. Foto: Ist

BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka kasus robohnya tombak layar Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) 2 Banda Aceh. Penetapan tersangka dilakukan Rabu lalu.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan penetapan tersebut setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh.

“Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan,” kata Kompol Ryan, Senin (19/9/2022).

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah NR (48) merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian.

Kemudian, MDM (50) yang merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu, ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah, dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.

“Perlu diketahui, dalam pembangunan gedung sekolah tersebut, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek,” ujarnya.

Sementara itu, IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM- red) dimana perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu-rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.

“Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama,” ungkapnya.

Ryan menyampaikan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP.[]

Tags: min 2 banda acehmurid min 2 banda acehsatreskrim polresta banda acehtersangka kepala sekolah
ShareTweetPin
Previous Post

Selamat, Reza Fahlevi Jabat Pj Wali Kota Sabang

Next Post

Tingkatkan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Gampong, BMA Kembali Tandatangan MoU dengan DPMG Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bendungan Keureuto dan Rukoh Resmi Beroperasi, Mualem Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden

Bendungan Keureuto dan Rukoh Resmi Beroperasi, Mualem Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden

Sabtu (11/07/2026) - 18:19 WIB
ITF UIN Ar-Raniry Bantu 86 Mahasiswa, Total Penyaluran Dana UKT Tembus Rp2,06 Miliar

ITF UIN Ar-Raniry Bantu 86 Mahasiswa, Total Penyaluran Dana UKT Tembus Rp2,06 Miliar

Jumat (10/07/2026) - 20:50 WIB
Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Rukoh dan Keureuto, Sekda Aceh Hadiri Peresmian di Pidie

Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Rukoh dan Keureuto, Sekda Aceh Hadiri Peresmian di Pidie

Jumat (10/07/2026) - 20:47 WIB
BPMA dan Polda Aceh Evaluasi Pengamanan Obvitnas di Blok A Medco Aceh Timur

BPMA dan Polda Aceh Evaluasi Pengamanan Obvitnas di Blok A Medco Aceh Timur

Jumat (10/07/2026) - 08:38 WIB
Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia

Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia

Kamis (09/07/2026) - 18:08 WIB
Kementerian UMKM dan BSI Dukung Pengembangan Nilam Aceh Bersama PT Razma Agro Jayana

Kementerian UMKM dan BSI Dukung Pengembangan Nilam Aceh Bersama PT Razma Agro Jayana

Rabu (08/07/2026) - 20:22 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.