Rabu, April 29, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tito Ingatkan Lima Penjabat Gubernur Dilarang Mutasi Kepala Dinas

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (13/05/2022) - 12:48 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan surat keputusan kepada penjabat Gubernur Bangka Belitung Ridwan Jamaludin (kanan) saat pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

Pj kepala daerah juga dilarang membatalkan MoU yang dibuat pendahulunya.

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik penjabat (pj) gubernur Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis (12/5/2022). Tito mengingatkan, hal-hal yang dilarang dilaksanakan pj kepala daerah.

“Misalnya masalah mutasi kepala-kepala dinas, membatalkan MoU (perjanjian kerja sama) yang sudah dibuat oleh kepala daerah sebelumnya,” ujar Tito dalam konferensi pers usai pelantikan lima pj  gubernur di Jakarta.

Setidaknya ada empat larangan yang harus dipatuhi penjabat kepala daerah. Aturan itu tercantum dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Empat larangan, antara lain melakukan mutasi pegawai; membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.


Namun, larangan itu dapat dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari dirinya. “Mereka bisa melakukan perubahan, Undang-Undang menyatakan, dengan meminta persetujuan mendagri,” kata Tito.

Adapun kelima pj ,yang telah dilantik yakni Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai pj gubernur Papua Barat, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai pj gubernur Banten, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai pj gubernur Sulawesi Barat.


Kemudian, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Jamaludin sebagai pj gubernur Bangka Belitung, serta Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai pj gubernur Gorontalo.

Sumber: Republika

Tags: akmal malikal muktabarhamka hendra noerkomjen purn paulus waterpauwmendagri tito karnavianpenjabat gubernurridwan jamaludinTito Karnavian
ShareTweetPin
Previous Post

Biden Rela Habiskan 150 Juta Dolar AS untuk ASEN Demi Lawan China

Next Post

Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Beri Penjelasan Akurat Hepatitis Akut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Menag Nasaruddin Umar Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban

Menag Nasaruddin Umar Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban

Selasa (28/04/2026) - 22:05 WIB
Pemko Banda Aceh Pastikan Kasus Kekerasan Balita di Daycare, Operasional Dihentikan

Pemko Banda Aceh Pastikan Kasus Kekerasan Balita di Daycare, Operasional Dihentikan

Selasa (28/04/2026) - 22:02 WIB
Nurlis Effendi Ditunjuk sebagai Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Hormati Usulan DPRA Cabut Pergub JKA, Tunggu Rekomendasi Resmi

Selasa (28/04/2026) - 21:52 WIB
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

Selasa (28/04/2026) - 21:39 WIB
Ilustrasi bayi. Foto: Net

Bayi Diduga Dianiaya di Daycare Banda Aceh, 3 Pengasuh Langsung Dipecat

Selasa (28/04/2026) - 21:32 WIB
Jemaah Haji Indonesia Nikmati Layanan Bus Shalawat Nonstop di Makkah

Jemaah Haji Indonesia Nikmati Layanan Bus Shalawat Nonstop di Makkah

Selasa (28/04/2026) - 13:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.