Minggu, April 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kuasa Hukum Sebut Nur Alam Sukarela Bayarkan Uang Denda Rp 3,5 Miliar

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (13/05/2022) - 00:23 WIB
in NASIONAL
0
Nur Alam.

Kuasa Hukum Sebut Nur Alam Sukarela Bayarkan Uang Denda Rp 3,5 Miliar

JAKARTA — Kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Didi Supriyanto menyebut keliru informasi terkait penyetoran pelunasan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Didi mengatakan, informasi tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya.


“Pelunasan uang denda dan pengganti Rp 3,5 miliar dilakukan secara sukarela oleh Nur Alam atas kesadaran sebagai warga negara yang taat hukum, bukan karena ditagih oleh KPK,” kata Didi Supriyanto dalam keterangan, Kamis (12/5).


Hal tersebut disampaikan menyusul pernyataan KPK yang menyebutkan bahwa pembayaran denda dan uang pengganti itu merupakan upaya penagihan yang dilakukan tim jaksa eksekutor lembaga antirasuah sebagai langkah optimalisasi asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Didi melanjutkan, berdasarkan amar dan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 123/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 Maret 2018 Nur Alam dibebaskan dari dakwaan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi, dan IUP operasi produksi kepada PT AHB.


Selain itu, berdasarkan amar dan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tertanggal 5 Desember 2018, Nur Alam juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi kepada PT AHB.


“Mahkamah Agung justru melalui putusan kasasi tersebut malah telah membebaskan Nur Alam dari dakwaan tindak pidana korupsi seperti yang diatur di Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.


Dia mengatakan, Majelis Hakim Agung tingkat kasasi juga menegaskan bahwa tidak terbukti adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,3 triliun sebagaimana yang didakwakan.


Meskipun, dia mengakui bahwa Nur Alam memang masih dianggap menerima gratifikasi sebesar  4,49 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40,26 miliar sebagaimana ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia melanjutkan, atas dasar itu pula Nur Alam telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).


Walaupun, menurutnya, hasil PK tersebut masih jauh dari rasa keadilan. Dia mengatakan, urusan gratifikasi itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan penerbitan IUP kepada PT AHB.


“Jadi KPK salah besar kalau menganggap hal tersebut berkaitan,” katanya.


Seperti diketahui, Nur Alam merupakan terpidana korupsi persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.


Nur Alam divonis 12 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Dia juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan.


Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Pengadilan juga mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.


 

Sumber: Republika

Tags: kpknur alam
ShareTweetPin
Previous Post

Myanmar Mulai Keluarkan Visa untuk Wisatawan

Next Post

Sekolah di Jakbar Periksa Kesehatan Murid Cegah Penularan Hepatitis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Jumat (17/04/2026) - 18:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.