Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tiga Tersangka Kasus ASABRI Segera Disidang

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (11/05/2022) - 21:10 WIB
in NASIONAL
0
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

JPU memiliki waktu 7 hari untuk menentukan berkas ketiga tersangka layak disidangkan.

JAKARTA — Tiga tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) akan segera disidangkan. Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas perkara tersangka atas nama Edward Seky Soeryadjaja (ESS), Betty (B), dan Rennier Abdul Rahmat Latief (RARL) ke tim penuntutan untuk disorongkan ke meja hijau pada Rabu (11/5/2022).


“Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menyerahkan tiga berkas perkara ESS, B, dan RARL, ke jaksa penuntutan untuk diteliti,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (11/5/2022).


Tim jaksa penuntutan masih punya waktu selama 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara tiga tersangka tersebut layak untuk disidangkan. Ketut menjelaskan, tiga tersangka sudah dalam penahanan sejak tahun lalu karena ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus lain.


Dalam kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI, kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun. Dalam penyidikan sejak 2021, Jampidsus menetapkan total 26 tersangka. Para tersangka perorangan, sebanyak 13 tersangka korporasi atau perusahaan. Sedangkan sisanya, adalah para tersangka perorangan. Para tersangka yang sudah inkrah dipersidangan, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Keempat nama itu adalah para pengusaha.


Sedangkan jajaran direksi ASABRI yang sudah dijebloskan ke penjara yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi. Tersangka Ilham Wardhana Siregar batal disidangkan karena dinyatakan meninggal dunia.


Sementara satu tersangka perorangan, yakni Teddy Tjokrosaputro, kasusnya masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Terhadap tersangka korporasi, beberapa perusahaan manajer investasi sudah mendapatkan vonis pengadilan dan dinyatakan bersalah. Sedangkan beberapa perusahaan lainnya, sampai saat ini, juga masih dalam menunggu proses persidangan yang belum pungkas.

Sumber: Republika

Tags: Kasus Asabrikorupsi asabriSidang Kasus Asabri
ShareTweetPin
Previous Post

Menko PMK Sebut 3 Pekan Pascalebaran Jadi Pertaruhan Menuju Endemi

Next Post

Biden Sambut Pemimpin ASEAN Pertama Kali di Gedung Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Rapat Bersama Banggar DPRA, Plt Sekda Aceh Ajak Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Rapat Bersama Banggar DPRA, Plt Sekda Aceh Ajak Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Rabu (26/08/2026) - 18:33 WIB
Wagub Aceh dan DPRA Bahas Percepatan Qanun APBA dan Stabilitas Sosial

Wagub Aceh dan DPRA Bahas Percepatan Qanun APBA dan Stabilitas Sosial

Rabu (26/08/2026) - 18:29 WIB
Pimpin Rapat Koordinasi Bersama SKPA, Wagub Dek Fadh: Transparansi adalah Kunci

Pimpin Rapat Koordinasi Bersama SKPA, Wagub Dek Fadh: Transparansi adalah Kunci

Rabu (26/08/2026) - 18:26 WIB
Mengenal Aipda Jonni Rahmad, Polisi di Aceh yang Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin

Mengenal Aipda Jonni Rahmad, Polisi di Aceh yang Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin

Selasa (25/08/2026) - 15:42 WIB
Wagub Dek Fadh Hadiri Maulid Bersama Ratusan Anak Yatim di Teupin Raya

Wagub Dek Fadh Hadiri Maulid Bersama Ratusan Anak Yatim di Teupin Raya

Selasa (25/08/2026) - 15:38 WIB
Direktur RSUDZA: Reformasi Birokrasi Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Direktur RSUDZA: Reformasi Birokrasi Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Selasa (25/08/2026) - 15:35 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.