Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Edy Mulyadi Didakwa Timbulkan Keonaran di Kasus 'Jin Buang Anak'

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (10/05/2022) - 21:39 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa Edy Mulyadi hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/5) pagi. Edy menjalani sidang dalam kasus ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait pernyataan

Kasus ‘jin buang anak’ terkait peryataan Edy Mulyadi atas Ibu Kota Negara Nusantara.

 JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi dengan kejahatan menyebarkan berita hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Edy tersandung kasus hukum akibat pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut sebagai tempat ‘jin buang anak’. 


“Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/5/2022). 


Jaksa mendasari dakwaannya atas pernyataan Edy saat menjadi pembicara dalam kegiatan taklimat media yang diadakan oleh LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta Pusat. Jaksa bahkan mendakwa Edy menyebarkan beberapa pernyataan kontroversial lewat akun YouTube miliknya ‘Bang Edy Channel’.


Akun itu tercatat mempunyai ratusan ribu subscriber hingga mendapat plakat Silver Play Button dari Youtube. Edy disebut mendapat pendapatan lewat akun YouTube itu. Akun YouTube tersebut berada di bawah jaringan Forum News Network (FNN) yang belum terdaftar di Dewan Pers.


Jaksa merujuk konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran salah satunya berjudul ‘Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’. Video itulah yang berisi materi pernyataan Edy soal ‘tempat jin buang anak’. 


“Isi transkrip konten terdakwa yaitu, ‘Punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak, dan kalau asalnya kuntilanak, genderuwo, ngapain gue bangun di sana,” ujar jaksa yang membacakan transkrip dari konten Edy itu. 


Selain itu, jaksa meyakini ada beberapa konten berhubungan dengan tindakan menyiarkan berita bohong atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Yaitu, ‘Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara’ dan ‘Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak Pemindahan IKN’.


Atas dasar itu, Edy didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP. 


Edy Mulyadi mengklaim tak memahami dakwaan yang ditujukan kepadanya. Edy meminta JPU menjelaskan kembali dakwaan tersebut. 


“Saya sudah membaca, walau tidak seluruhnya. Sehari sebelum sidang ada yang antarkan ini (surat dakwaan) untuk saya baca-baca. Dan kalau dibilang ngerti saya nggak paham,” kata Edy dalam persidangan tersebut. 


Edy menyampaikan rasa keberatannya soal surat dakwaan yang dibacakan JPU. Ia merasa dakwaan tak tepat karena mencantumkan kontennya yang lain. Menurutnya, konten itu tak berhubungan dengan kasusnya. 


“Paling nggak alasan saya begini, saya dilaporkan itu karena ucapan saya tempat jin buang anak tapi JPU cantumkan konten Youtube saya yang lain. Itu buat saya tidak paham karena melebar ke mana-mana,” ujar Edy. 


Edy mempertanyakan siapa pihak yang melaporkan kontennya yang lain. 


“Saya enggak paham siapa yang melaporkan. Kenapa banyak akun Youtube saya ditampilkan sementara nggak ada hubungan dengan tempat jin buang anak,” lanjut Edy. 


 

Sumber: Republika

Tags: dakwaan edy mulyadiedy mulyadikasus jin buang anaksidang edy mulyadi
ShareTweetPin
Previous Post

Bukan ASN, Masyarakat Umum tidak Diwajibkan Testing Usai Mudik

Next Post

Waspadai Hepatitis Akut, Satuan Pendidikan Harus Perbaiki Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Fahmi M Nasir: Baitul Mal Gampong Harus Mampu Lahirkan Muzakki dan Wakif Baru

Fahmi M Nasir: Baitul Mal Gampong Harus Mampu Lahirkan Muzakki dan Wakif Baru

Rabu (22/07/2026) - 15:48 WIB
Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Senin (20/07/2026) - 15:46 WIB
Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.