Rabu, November 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Hapus Syarat Antigen untuk Pertandingan Olahraga di Jawa-Bali

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (10/05/2022) - 09:02 WIB
in NASIONAL
0
Petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan melakukan tes antigen. Kemenkes memantau pergerakan kasus Covid-19 usai Lebaran 2022. Ilustrasi.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemain, ofisial hingga penonton.

JAKARTA — Pemerintah menghapus syarat menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19, baik PCR maupun antigen untuk kegiatan kompetisi olahraga sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 10-23 Mei 2022. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton.

“Dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Selasa (10/5/2022).

Namun, persyaratan vaksinasi minimal dosis kedua tetap diberlakukan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 50 persen. Sedangkan, daerah yang berada pada Level 2 dapat menerima penonton langsung dengan kapasitas maksimum 75 persen dan daerah dengan PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimum 100 persen.

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining orang yang masuk/keluar dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Sedangkan, untuk pelaksanaan pertandingan olahraga di luar wilayah Jawa dan Bali, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, dan penonton yang hadir dalam kompetisi wajib menunjukkan hasil negatif antigen pada hari pertandingan. Sementara, syarat lain seperti vaksinasi dosis kedua dan pengaturan kapasitas sama seperti pemberlakuan di wilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Pengaturan dalam Inmendagri ini pun juga berlaku mulai 10-23 Mei 2022.

Sumber: Republika

Tags: Antigen untuk pertandinganAturan penonton SepakbolaSyarat antigen dihapusSyarat Antigen Olahraga
ShareTweetPin
Previous Post

Stok Darah Menipis, PMI Imbau Warga Kota Depok Sukarela Donor

Next Post

Jokowi ke Amerika Serikat, Anies ke Inggris, Jerman, dan Prancis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Lima Sekolah Rakyat Permanen di Aceh Beroperasi, Sudah Tampung 1.932 Siswa dari Keluarga Miskin

Lima Sekolah Rakyat Permanen di Aceh Beroperasi, Sudah Tampung 1.932 Siswa dari Keluarga Miskin

Senin (02/11/2026) - 23:41 WIB
UIN Ar-Raniry Gandeng Pijar Foundation Perkuat Pendidikan Inklusif

UIN Ar-Raniry Gandeng Pijar Foundation Perkuat Pendidikan Inklusif

Senin (02/11/2026) - 21:23 WIB
Regulasi Vape Dinilai Tidak Hanya Soal Cukai. Foto:   Vape (ilustrasi)

Seluruh Personel Polri Dilarang Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Senin (02/11/2026) - 21:19 WIB
28 Jurnalis Lulus UKJ AJI Angkatan 110 di Banda Aceh

28 Jurnalis Lulus UKJ AJI Angkatan 110 di Banda Aceh

Senin (02/11/2026) - 16:48 WIB
Buka Jambore Kader PKK Aceh Jaya, Kak Na: Kader Aktif, Masyarakat Berjaya

Buka Jambore Kader PKK Aceh Jaya, Kak Na: Kader Aktif, Masyarakat Berjaya

Senin (02/11/2026) - 16:03 WIB
Wamen Komdigi Dorong Perguruan Tinggi Ambil Peran dalam Pengembangan Ekosistem AI

Wamen Komdigi Dorong Perguruan Tinggi Ambil Peran dalam Pengembangan Ekosistem AI

Senin (02/11/2026) - 16:00 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.