Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Soal Putusan Mahkamah Israel Usir 1200 Warga Palestina, Ini Sikap Uni Eropa 

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (07/05/2022) - 19:46 WIB
in INTERNASIONAL
0
Polisi perbatasan Israel berjaga-jaga saat buldoser Israel menghancurkan sebuah rumah di kawasan Tepi Barat Masafer dekat Yatta Palestina (ilustrasi) Uni Eropa ingatkan Israel tak gusur warga Palestina di Masafer Yatta

Uni Eropa ingatkan Israel tak gusur warga Palestina di Masafer Yatta

 YERUSALEM–Uni Eropa mengkritik putusan Mahkamah Agung Israel yang mengizinkan pengusiran lebih dari 1.000 warga Palestina di daerah Masafer Yatta, Selatan Provinsi Hebron du Tepi Barat yang diduduki. Israel disebut harus melindungi warga di wilayah yang duduki.  


Sebelumnya, Mahkamah Agung Israel mengeluarkan keputusan yang membuka jalan bagi pembongkaran delapan desa kecil di Masafer Yatta. Ini adalah sebuah daerah yang terletak di selatan terjauh provinsi Hebron di Tepi Barat yang diduduki. 


Sebagai hasil dari keputusan ini, sekitar 1.200 warga Palestina di daerah itu menghadapi risiko pemindahan paksa yang akan segera terjadi. Hal ini juga berarti penghancuran komunitas mereka. 


“Di bawah hukum internasional, transfer paksa individu atau massal dan deportasi orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan dilarang, terlepas dari motif mereka,” kata UE dalam sebuah tweet dilansir dari Wafa News, Jumat (6/5/2022). 


“Sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki kewajiban untuk melindungi penduduk Palestina dan tidak menggusurnya,” tambahnya.  


Mahkamah Agung Israel telah menolak petisi yang menentang pengusiran lebih dari 1.000 warga Palestina yang tinggal di bagian pedesaan Tepi Barat yang diduduki Israel. Wilayah itu saat ini telah ditetapkan Israel untuk latihan militer. 


Setelah dua dekade manuver hukum yang tidak meyakinkan, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusannya pada Rabu (4/5/2022) malam. Ini membuka jalan bagi pembongkaran delapan desa kecil Palestina di daerah berbatu dan gersang di Selatan kota Hebron yang disebut Masafer Yatta. 


Dalam putusannya, pengadilan menganggap bahwa orang Badui Palestina yang tinggal di daerah tersebut, yang telah mempertahankan gaya hidup nomaden selama beberapa generasi, belum menjadi penduduk tetap di daerah tersebut ketika Militer Israel pertama kali menyatakannya sebagai zona tembak pada 1980-an.   


Penduduk Masafer Yatta dan kelompok hak asasi Israel mengatakan bahwa banyak keluarga Palestina telah tinggal secara permanen di area seluas 7.400 hektar sejak sebelum Israel merebut Tepi Barat Palestina pada 1967. Sehingga pengusiran mereka akan merupakan pelanggaran hukum internasional. 


“Ini membuktikan bahwa pengadilan ini adalah bagian dari pendudukan. Kami tidak akan meninggalkan rumah kami. Kami akan tinggal di sini,” kata Nidal Abu Younis, Wali Kota Masafer Yatta dilansir dari The New Arab, Kamis (5/5/2022).   


Penduduk Masafer Yatta dan kelompok hak asasi Israel mengatakan bahwa banyak keluarga Palestina yang tinggal di sana telah menetap secara permanen di daerah itu sejak sebelum Israel merebut Tepi Barat dalam Perang Enam Hari 1967. 


Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI), yang bersama dengan warga Masafer Yatta mengajukan petisi menentang pengusiran, mengatakan putusan itu akan memiliki “konsekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya.” 


“Pengadilan Tinggi telah secara resmi mengizinkan seluruh keluarga, dengan anak-anak dan orang tua mereka, tanpa atap di atas kepala mereka,” kata ACRI dalam sebuah pernyataan.       

Sumber: Republika

Tags: israelisrael usir warga palestinamasafer yattapalestinatepi baratwarga palestina diusir
ShareTweetPin
Previous Post

Polres Bogor Tangkap Dua Pengemudi Mobil Terobos Satu Arah ke Puncak

Next Post

Pengalihan Lalin di SS Cawang, GT Kalimalang dan SS Cikunir Dihentikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Selasa (23/06/2026) - 14:56 WIB
Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Selasa (23/06/2026) - 14:52 WIB
Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Selasa (23/06/2026) - 14:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.