Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Klarifikasi Prof Budi Santoso tak Menghapus Pidana

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (04/05/2022) - 11:50 WIB
in NASIONAL
0
Ketua LBH Pelita Umat  Chandra Purna Irawan, Diduga Melanggar HAM, LBH Pelita Umat Bakal Laporkan Densus ke Komnasham berencana melaporkan kasus penembakan terhadap dokter Sunardi oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri ke Komnas HAM dan Obudsman.

Aparat penegak hukum semestinya segera memproses, Prof Budi Santoso daripada dibiarka

 JAKARTA — Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website kantor berita yang menyampaikan bahwa Prof Budi Santosa Purwokartiko buka suara soal status yang dia tulis di media sosial (medsos) terkait mahasiswi yang ikut mobilitas mahasiswa ke luar negeri, program Dikti yang dibiayai LPDP. Dia menyatakan, tidak ada maksud menjatuhkan wanita yang menggunakan hijab atau kerudung.


Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut: Pertama, bahwa klarifikasi Prof Budi Santoso dapat dinilai membuktikan dan membenarkan bahwa dirinyalah yang telah membuat pernyataan tersebut. Di mana sebelumnya publik masih menduga-duga kebenarannya. 


“Atas klarifikasi tersebut semakin menguatkan alat bukti yaitu pertama pengakuan/keterangan, kedua screenshot, ketiga saksi, dan keempat keterangan ahli hukum sudah cukup banyak memberikan keterangan atas pernyataan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, sudah lebih dari cukup aparat penegak hukum untuk memprosesnya.


Kedua, bahwa jika klarifikasi dapat menggugurkan atas adanya dugaan tindak Pidana, maka semestinya ini diperlakukan sama kepada semua pihak seperti aktivis KAMI, Ustadz Yahya Waloni, Alimuddin Baharsyah dan lain-lain.


Ketiga, bahwa klarifikasi tersebut tidak menggugurkan atas dugaan atau patut diduga adanya unsur pidana. Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. Lebih baik klarifikasi tersebut disampaikan di pengadilan.


Untuk itu, aparat penegak hukum semestinya segera memproses, Prof Budi Santoso daripada dibiarkan. Hal ini agar tidak timbul kesan melindungi dan memicu gerakan dan dikhawatirkan menimbulkan gesekan. 


“Sedangkan tujuan mulia hukum adalah ketertiban umum,” katanya.


 

Sumber: Republika

Tags: klafirikasi tidak menghapus pidanaklarifikasi prof budi santosoprofesor budi santososoal jilbab mahasiswa
ShareTweetPin
Previous Post

India Rilis Data Kematian 2020

Next Post

Arus Padat, Jasa Marga Berlakukan Contra flow di Tol Arah Cikampek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Selasa (23/06/2026) - 14:56 WIB
Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Selasa (23/06/2026) - 14:52 WIB
Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Selasa (23/06/2026) - 14:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.