Rabu, September 9, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

'Pemerintah Wajib Terbitkan Aturan Teknis Pengangkatan Penjabat'

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (04/05/2022) - 07:50 WIB
in NASIONAL
0
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi.

MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah. Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi, mengatakan pemerintah wajib membuat peraturan teknis terkait pengisian kepala daerah.

“Wajib bagi pemerintah untuk membuat peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut, agar nantinya Pj kepala daerah bekerja sesuai ketentuan UU, yakni bersikap netral, objektif dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu,” kata Baidowi kepada Republika.co.id, Rabu (4/5/2022).

Baidowi menjelaskan putusan MK tersebut memperkuat UU 10/2016 Pasal 201 ayat 10 dan 11 secara tegas mengatur mengenai pengisian penjabat kepala daerah. Mengingat ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022, maka sebagaimana ketentuan perundang-undangan pemerintah harus menunjuk penjabat kepala daerah di 101 daerah tersebut.

Baidowi menambahkan, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga memberikan semacam petunjuk terkait mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah. Di antaranya, pemerintah terlebih dahulu harus membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah. Selain itu, memerhatikan kepentingan daerah dan dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.

“Sehingga, dengan demikian menghasilkan para penjabat daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024,” ujarnya.

MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi ASN. Karena itu peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah diperlukan.

Sumber: Republika

Tags: dprPenjabatPenjabat Kepala DaerahPilkada 2024Putusan MK
ShareTweetPin
Previous Post

Antisipasi Kepadatan Bakauheni, Pelabuhan Panjang Disiapkan untuk Arus Balik

Next Post

Rusia Terus Gempur Ukraina Sebelum Sanksi Minyak Uni Eropa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

ACF 2026 Jadi Pusat Studi Gastronomi Aceh, Hadirkan 500 Lebih Variasi Rasa

ACF 2026 Jadi Pusat Studi Gastronomi Aceh, Hadirkan 500 Lebih Variasi Rasa

Rabu (09/09/2026) - 18:23 WIB
Toyota Space 2026 Hadir di Suzuya Mall Banda Aceh, Tawarkan Promo dan Doorprize Menarik

Toyota Space 2026 Hadir di Suzuya Mall Banda Aceh, Tawarkan Promo dan Doorprize Menarik

Rabu (09/09/2026) - 16:09 WIB
Pemprov Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang  ‎

Pemprov Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang ‎

Senin (07/09/2026) - 22:08 WIB
BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen dan Aceh Timur

BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen dan Aceh Timur

Senin (07/09/2026) - 22:05 WIB
Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Sabtu (05/09/2026) - 20:32 WIB
Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Sabtu (05/09/2026) - 10:45 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.