Banda Aceh- Bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menjalani uji tes baca Al-Qur’an yang diselenggarakan oleh KIP Aceh di Asrama Haji Embarkasi Banda Aceh, Selasa (6/6/2023).
Sebanyak 446 bakal caleg DPRA Dapil 1 dan Dapil 2 hari ini diuji baca Alquran dengan 3 kriteria penilaian yaitu makharijul huruf, mad & harakat, dan adab.
“Bagi caleg yang tidak mampu baca Al-Qur’an, dianggap gugur dan langsung kita laporkan ke parpol masing-masing,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawar Syah, Selasa (6/6/2023).
Munawar mengatakan, pelaksanaan uji baca Al-Qur’an bagi bacaleg DPRA sudah sesuai dengan pasal 13, Qanun Aceh nomor 3 tahun 2023 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Dia juga menyebutkan, pemilihan juri sesuai dengan Qanun Aceh dan tidak terlibat dalam partai politik selama 5 tahun kedepan.
Aspek yang dinilai yaitu 50 untuk Maqrajul huruf, 50 untuk Mad & Harakat, dan 20 untuk Adab, dengan nilai total 100. Munawar mengatakan nilai minimal yang harus dicapai adalah 50. Bakal caleg yang sedang melaksanakan ibadah haji akan diberlakukan metode video call.








