Banda Aceh – Sebanyak 123 kejadian dengan 160 korban tercatat dalam data operasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Banda Aceh sepanjang 2015–2026. Dari jumlah tersebut, 102 korban meninggal dunia, 44 korban selamat, sementara 14 lainnya dinyatakan hilang.
Tingginya angka kejadian dan korban tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Pengamanan Sistem Keselamatan Pariwisata Nasional yang dilaksanakan melalui forum Duek Pakat di Aula Rapat Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).
Forum tersebut menjadi ruang koordinasi dan sinergi lintas sektor untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas langkah-langkah strategis dalam memperkuat kesiapsiagaan, mekanisme penanganan keadaan darurat, serta sistem keselamatan di kawasan wisata Aceh.
Data operasi menunjukkan Kabupaten Aceh Besar menjadi wilayah dengan jumlah kejadian tertinggi, yakni 60 kejadian atau 48,8 persen dari total kejadian di Aceh. Sejumlah kawasan wisata pesisir seperti Lhoknga dan Lampuuk menjadi perhatian karena kejadian di kawasan tersebut tercatat berulang dari tahun ke tahun.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keselamatan wisata tidak cukup hanya mengandalkan respons ketika kecelakaan telah terjadi. Upaya pencegahan, kesiapan sumber daya manusia, pengawasan, ketersediaan fasilitas keselamatan, serta kejelasan mekanisme penanganan darurat perlu dibangun secara terpadu sebelum risiko berkembang menjadi kejadian.
Dalam forum tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh menekankan bahwa keselamatan dan kenyamanan pengunjung harus ditempatkan sebagai fondasi keberlanjutan pariwisata. Upaya penguatan kapasitas pengelola destinasi dan masyarakat lokal dinilai penting, termasuk melalui pelatihan keselamatan seperti Balawista dan peningkatan keterampilan menghadapi kondisi darurat di destinasi wisata.
Pengelola wisata Pantai Lhoknga turut menyampaikan bahwa penguatan keselamatan membutuhkan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap sumber daya manusia di lapangan. Keberadaan pos pengamanan juga perlu dijaga secara optimal, sementara sarana seperti rambu-rambu peringatan membutuhkan dukungan dan pemeliharaan agar tetap berfungsi di tengah kondisi cuaca dan lingkungan pesisir.
Hal senada disampaikan pengelola Pantai Lampuuk. Pengelola menyebutkan bahwa sistem keselamatan telah diperkuat melalui penerapan SOP, pelibatan tim respons cepat menggunakan jet ski, serta dukungan relawan dan masyarakat lokal yang memiliki kompetensi SAR.
Namun, keterbatasan anggaran operasional, fasilitas keselamatan, koordinasi lintas sektor, serta belum tersedianya pos kesehatan di kawasan wisata masih menjadi tantangan yang perlu dicarikan solusi bersama.
Dari sisi keselamatan kesehatan, penguatan infrastruktur dasar dan standardisasi keamanan juga menjadi perhatian. Penyediaan perangkat keselamatan water rescue, pos pengamatan terpadu, peningkatan keterampilan petugas, hingga pengembangan konsep kawasan Safety Beach dinilai dapat menjadi bagian dari langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus memberikan kepastian keamanan bagi wisatawan.
Sementara itu, pada kawasan wisata alam dan pendakian, penguatan kapasitas pemandu lokal serta penerapan SOP yang lebih ketat menjadi bagian penting dari mitigasi. Pemeriksaan kondisi kesehatan calon pendaki, peningkatan keterampilan pertolongan darurat bagi pemandu, serta penguatan fasilitas dan jalur mitigasi diperlukan untuk menghadapi karakteristik medan dan risiko yang berbeda dengan kawasan wisata bahari.
Wakil Direktur Ditpolairud Aceh menilai tingginya risiko kecelakaan di kawasan wisata bahari yang terjadi berulang membutuhkan perubahan pola penanganan dari reaktif menjadi lebih proaktif. Kolaborasi antara pemerintah daerah, Dinas Pariwisata, Basarnas, aparat keamanan, pengelola destinasi, serta pemerintah gampong dinilai penting untuk membangun kawasan wisata yang menerapkan prinsip safety first, termasuk melalui penguatan pengawasan pada periode kunjungan tinggi dan pengembangan destinasi berbasis standar keselamatan.
Penguatan regulasi lokal juga menjadi salah satu pembahasan. Pemerintah daerah dan unsur terkait mendorong adanya aturan yang dapat memberikan kepastian mengenai pengelolaan kawasan wisata, termasuk aspek keselamatan, pembiayaan operasional, serta perlindungan bagi petugas dan pengunjung. Skema perlindungan melalui asuransi pariwisata juga tengah didorong untuk dapat terintegrasi dengan mekanisme retribusi resmi secara transparan dan akuntabel.
Berbagai masukan tersebut memperlihatkan satu kebutuhan yang sama, yakni membangun sistem keselamatan wisata secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada penanganan setelah insiden terjadi.
Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Banda Aceh menilai keselamatan pariwisata merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari pemerintah, pengelola destinasi, masyarakat, aparat keamanan, tenaga kesehatan, hingga pemandu wisata.
Melalui forum Duek Pakat tersebut, sinergi lintas sektor diharapkan dapat menghasilkan langkah yang lebih konkret dalam memperkuat kesiapsiagaan dan mitigasi risiko, sehingga aktivitas pariwisata di Aceh dapat terus berkembang dengan mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengunjung.
Keselamatan bukan penghambat pariwisata. Sebaliknya, keselamatan adalah fondasi agar destinasi wisata Aceh dapat tumbuh secara aman, profesional, dan berkelanjutan.[]








