Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

YKMI Minta Pemerintah Taati Putusan Vaksin yang Dikabulkan MA

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (21/04/2022) - 08:59 WIB
in NASIONAL
0
Petugas menyuntikan vaksin booster kepada warga di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Ahad (17/4/2022).

Putusan MA merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal.

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Vonis teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 tersebut diputus MA pada Kamis (14/4/2022).


Adapun susunan majelis hakim yang membuat putusan adalah Supandi sebagai hakim ketua, serta Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai hakim anggota. Kuasa hukum YKMI, Ahsani Taqwim Siregar mengatakan, vonis MA berlaku mengikat bagi pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal, tanpa alasan apapun.

“Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan ini,” kata Ahsani saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Rabu (20/4) malam WIB.


Ahsani menyampaikan tidak boleh lagi pemerintah memberikan vaksin yang belum memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada umat Islam. “Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak (ada sertifikat) halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut,” tegasnya lagi.

Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto menambahkan dengan adanya putusan MA, tidak ada lagi multitafsir. Hal itu merupakan aturan yang wajib dipatuhi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal. “Hanya satu tafsir bahwa pemerintah wajib memberikan vaksin boster yang halal kepada pemudik, toh vaksinnya ready dan siap,” ucapnya.


Amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 MA menyatakan Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” demikian salinan putusan MA yang diterima wartawan pada Rabu (20/4).

Sumber: Republika

Tags: ahsani taqwim siregarfat haryantomahkamah agungvaksin halalvaksin sertifikat halal muiykmi
ShareTweetPin
Previous Post

Kemenhub Pastikan Jalur Pantai Selatan Jawa Layak Jadi Alternatif Rute Mudik

Next Post

Kala Sopir Angkot Ikut Gugat UU Ibu Kota Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Wali Kota Sabang Peusijuk Tiga Komandan, Perkuat Sinergi Forkopimda

Wali Kota Sabang Peusijuk Tiga Komandan, Perkuat Sinergi Forkopimda

Minggu (16/08/2026) - 18:37 WIB
Sekda Aceh: Pendidikan Vokasi Jadi Ujung Tombak Pembangunan SDM Unggul

Sekda Aceh: Ekonomi Mulai Menguat, Momentum Pemulihan Harus Dijaga

Minggu (16/08/2026) - 18:35 WIB
Dari Lapangan ke Ruang Kreatif, Wakil Wali Kota Sabang Apresiasi Turnamen Badminton dan Cafe Merah Putih

Dari Lapangan ke Ruang Kreatif, Wakil Wali Kota Sabang Apresiasi Turnamen Badminton dan Cafe Merah Putih

Minggu (16/08/2026) - 15:34 WIB
725 Warga Kecamatan Samadua Tolak Tambang, Dua Perusahaan Diminta Hentikan Aktivitas

725 Warga Kecamatan Samadua Tolak Tambang, Dua Perusahaan Diminta Hentikan Aktivitas

Minggu (16/08/2026) - 15:31 WIB
Akbar Aldi Kautsar Pimpin Alumni Ilmu Komunikasi UINSU Periode 2026–2029

Akbar Aldi Kautsar Pimpin Alumni Ilmu Komunikasi UINSU Periode 2026–2029

Minggu (16/08/2026) - 00:36 WIB
Polda Aceh Tingkatkan Patroli Usai Kericuhan Zikir HDA ke-21

Polda Aceh Tingkatkan Patroli Usai Kericuhan Zikir HDA ke-21

Sabtu (15/08/2026) - 23:46 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.