BANDA ACEH – Kanwil Bea Cukai Aceh kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya tawaran jasa “unlock IMEI” pada perangkat handphone, khususnya iPhone inter, yang belakangan banyak dikeluhkan pengguna. Imbauan ini disampaikan setelah muncul sejumlah pertanyaan dari rekan media dan pelaku UMKM terkait masalah pemblokiran jaringan seluler akibat IMEI tidak terdaftar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Aceh, Muparrih, menjelaskan bahwa iPhone inter merupakan perangkat yang dibawa dari luar negeri melalui jalur nonresmi dan tidak melalui distributor resmi di Indonesia. Meski harganya lebih murah, perangkat tersebut memiliki risiko tinggi karena IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga jaringan selulernya dapat terblokir.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa unlock IMEI, baik di media sosial maupun secara perorangan. Perlu dipahami bahwa tidak semua perangkat bisa diregistrasi, dan banyak tawaran unlock ilegal yang justru merugikan,” kata Muparrih, Jumat (21/11/2025).
Ia menegaskan bahwa proses registrasi IMEI untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang dari luar negeri hanya dapat dilakukan di kawasan pabean saat kedatangan.
“Registrasi IMEI hanya bisa dilakukan oleh penumpang atau kuasanya di bandara maupun pelabuhan ketika tiba dari luar negeri. Jika sudah keluar dari terminal kedatangan dan tidak menjalani karantina, pendaftaran masih bisa dilakukan selama belum lewat 60 hari, tetapi tanpa fasilitas pembebasan bea masuk,” ujarnya.
Selain di terminal kedatangan internasional, pendaftaran IMEI juga dapat dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sama, yakni tanpa fasilitas pembebasan bea masuk. Sementara itu, untuk barang kiriman dari luar negeri, registrasi IMEI dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai pihak yang dikuasakan.
Muparrih menambahkan bahwa Bea Cukai tidak memungut biaya apa pun untuk proses pendaftaran IMEI. Namun masyarakat tetap berkewajiban membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) apabila perangkat tidak memenuhi syarat pembebasan.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada pungutan apa pun dalam proses registrasi IMEI. Jika perangkat tidak memenuhi syarat pembebasan, tetap ada kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Pada formulir registrasi IMEI, penumpang wajib mengisi sejumlah data seperti nama lengkap, nomor identitas, nomor penerbangan atau pelayaran, tanggal kedatangan, NPWP (jika ada), jumlah dan jenis perangkat, merek, tipe, serta nomor IMEI.
Bea Cukai Aceh juga mengingatkan bahwa perangkat yang dibeli di dalam negeri tidak memerlukan pendaftaran IMEI, karena importir atau produsen resmi telah melakukannya saat proses impor atau produksi. Jika perangkat resmi tetap mengalami kendala IMEI, masyarakat diarahkan untuk menghubungi Kemenperin.
Sebagai ketentuan tambahan, setiap penumpang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit perangkat HKT untuk keperluan pribadi.
Dengan meningkatnya isu terkait IMEI dalam beberapa waktu terakhir, Bea Cukai Aceh berharap masyarakat lebih memahami prosedur yang benar dan tidak tergiur tawaran ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.[]










