Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Warga Beutong Ateuh Tolak Tambang Emas, Ini Tanggapan Pemerintah Aceh

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (12/06/2023) - 21:45 WIB
in DAERAH
0
Warga Beutong Ateuh Tolak Tambang Emas, Ini Tanggapan Pemerintah Aceh

BANDA ACEH – Aceh Resource & Development (ARD) menggelar diskusi publik mengangkat tema “Pro Kontra Izin Tambang Emas di Beutong Ateuh”, yang digelar di Aula AJI Banda Aceh, Senin (12/6/2023).

Adapun yang menjadi pembicara pada kegiatan ini adalah Ketua GBAB/tokoh masyarakat Beutong Ateuh, Zakaria, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara ESDM Aceh Khairil Basyar, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Saifullah Abdulgani, Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, dan Adi Warsidi sebagai moderator.

Tokoh masyarakat Beutong, Zakaria, mengatakan bahwa pihaknya tetap konsisten menolak kehadiran tambang emas di kawasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

“Bagaimanapun kami tetap konsisten menolak tambang emas ini,” ujar Zakari.

Zakari menyebutkan, alasan pihaknya menolak tambang adalah untuk menjaga Beutong Ateuh agar tak tidak tinggal nama dan juga karena Beoutong Ateuh mempunyai historis panjang.

“Sejarah seperti penangkapakan Cut Nyak Dhien, tragedi pembantaian, belum lagi objek dari sejumlah kepentingan,” jelas dia.

Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Saifullah Abdulgani, menjelaskan bahwa izin tambang emas di Beutong Ateuh sudah dicabut, namun ada upaya untuk meninjau kembali atau PK.

“Hasil (putusan) MK (Mahkamah Konstitusi) sudah inkrah dan memenangkan gugatan warga. Izin PT EMM sudah dibekukan,” ujar Saifullah.

Saifullah mengatakan, tahapan perizinan berupa izin eksplorasi adalah izin yang diberikan hanya untuk penjajakan awal.

“Itu izin ekplorasi yakni izin untuk penjajakan awal,” jelas dia.

Disisi lain, Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menuturkan bahwa adanya tumpeng tindih kepemilikan saham disana. Akan tetapi masyarakat setempat punya hak menerima atau menolak tambang tersebut.

“Pemerintah juga punya kewenangan, tapi wargalah yang paling berhak untuk ruang hidup dan berkehidupan,” ucap Shalihin.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara ESDM Aceh, Khairil Basyar menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memastikan izin tambang emas itu sudah dicabut atau belum.

“Terkait dengan izin PT EMM, mereka masih menyampaikan laporan, apakah izinnya sudah dicabut atau belum, masih perlu didalami,” ujar Khairil.

Adapun rekomendasi dari hasil diskusi tersebut adalah Pemerintah Aceh harus serius mempertahankan kewenangan Aceh terkait pertambangan dan lainnya sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tentang Pemerintah Aceh.

Kemudian perlu adanya role model skema investasi yang disepakati bersama-sama pemerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya agar pertambangan tidak selalu dianggap sebagai kutukan dan tidak berguna bagi masyarakat.

Pemerintah Aceh perlu memantapkan rencana tata ruang Aceh dengan memperhatikan wilayah-wilayah bernilai sejarah, budaya dan kelola rakyat, untuk menjamin kedaulatan rakyat atas wilayahnya tempat tinggalnya.

Selanjutnya, Pemerintah Aceh tidak hanya terfokus pada investasi pertambangan, tetapi juga mencari peluang investasi di sektor lainnya.[]

Tags: ARDBeutong Ateuhdiskusi publikLingkungannagan rayaPemerintah AcehTambang Emas
ShareTweetPin
Previous Post

Pemerintah Aceh Selatan Serahkan Bantuan ke Dua Dayah yang Terbakar di Labuhan Haji

Next Post

Menyoal Perampasan Aset: Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Selasa (21/04/2026) - 15:43 WIB
jemaah haji 2023

Asrama Haji Aceh Siap Sambut Jemaah, Fasilitas Hampir Rampung 98 Persen

Selasa (21/04/2026) - 15:33 WIB
Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.