Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Vonis Mati Herry Wirawan yang Sesuai Harapan Korban

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (04/04/2022) - 16:12 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan.

Vonis hukuman mati Herry Wirawan dianggap memenuhi unsur rasa keadilan.

oleh M Fauzi Ridwan, Arie Lukihardianti

Pengadilan Tinggi Bandung mengetuk palu vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan, terdakwa belasan pemerkosaan santriwati. Sejumlah santriwati korban Herry bahkan diketahui melahirkan anak akibat perkosaan olehnya.

Yudi Kurnia kuasa hukum keluarga korban pelecehan seksual Herry Wirawan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memberikan vonis hukuman mati. Putusan tersebut sesuai dengan harapan keluarga korban dan memenuhi rasa keadilan.

“Ya, itu sangat sesuai harapan keluarga korban karena itu sudah memenuhi rasa keadilan dan maksimal dalam aturan. Kami sangat mengapresiasi putusan majelis Pengadilan Tinggi yang sudah berani membuat putusan hukuman mati,” ujarnya saat dihubungi, Senin (4/4/2022).

Ia mengatakan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan memenuhi unsur rasa keadilan. Putusan tersebut sekaligus menjadi simbol bahwa tidak terdapat ruang bagi siapapun yang hendak berbuat kejahatan seksual.

“Ini memberikan kesan siapapun yang berbuat kejahatan seksual kepada anak, tidak ada ruang untuk kejahatan anak,” ungkapnya.

Yudi menambahkan kondisi para santriwati korban Herry Wirawan saat ini sudah berangsur pulih. Mereka mendapatkan penanganan langsung dari orang tua masing-masing.

“Sudah berangsur pulih dan masih dalam diurus orang tua masing-masing,” ungkapnya. Namun ia mengkritik pendampingan dari pemerintah yang hanya dilakukan pada awal-awal peristiwa tersebut saar muncul di media masa. “Pendampingan belum signifikan baru awal-awal,” katanya.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memvonis Herry Wirawan hukuman mati. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis pelaku pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati dengan hukuman seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro seperti dikutip pada laman Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4/2022).

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama

Sumber: Republika

Tags: herry wirawanherry wirawan divonis hukuman matiherry wirawan divonis matipemerkosa santriwatipt bandungvonis mati
ShareTweetPin
Previous Post

Negosiator Rusia: Ukraina Jadi Lebih Realistis

Next Post

Kapolri: Banyak Merk-Merk Baru Minyak Goreng Kemasan, Isinya Minyak Curah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.