Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Vonis Mati Herry Wirawan, Pakar: Bukti Rasa Keadilan Masih Ada

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (04/04/2022) - 17:42 WIB
in NASIONAL
0
Terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan.

Dikabulkannya vonis mati karena hakim PT meresapi rasa keadilan masyarakat.

JAKARTA — Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar merespons dikabulkannya banding yang diajukan jaksa dalam kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Ia meyakini pengabulan banding itu karena majelis hakim masih mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

Secara umum, Fickar tak sepakat dengan penerapan hukuman mati di Indonesia. Sebab pencabutan nyawa seseorang menjadi kewenangan Tuhan.

“Tetapi karena hukuman mati masih menjadi hukum positif di Indonesia, maka hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung wajar saja tidak melanggar apapun karena memang itu kewenangannya dan hukuman mati sebagaimana diatur pasal 10 KUHP masih berlaku sebagai hukum yang berlaku,” kata Fickar kepada Republika, Senin (4/4/2022).

Fickar mengamati dikabulkannya banding ini terjadi karena majelis hakim PT bandung meresapi rasa keadilan di masyarakat. Menurutnya, kekejaman yang dilakukan Herry sudah membuatnya pantas dihukum mati. Terlebih lagi, Herry melakukan kejahatannya dengan dibungkus simbol keagamaan.

“Hukuman ini menjadi indikator bahwa rasa keadilan masyarakat masih hidup terhadap kekejaman dan kekerasan yang dilakukan seseorang. Apalagi dengan memanipulasi simbol keagamaan,” ujar Fickar.

Fickar juga memandang motif yang melandasi pengabulan banding tersebut demi menjawab keresahan masyarakat. Hal ini juga berlaku sebagai efek jera.

“Ini saya kira yang mendorong rasa keadilan hakim menjadi ektrem seperti itu, sehingga hukuman mati menjadi pilihannya,” ucap Fickar.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa terkait kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Berkat hal ini, hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati dari awalnya hukuman penjara seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim ketua sekaligus Ketua PT Bandung Herri Swantoro dalam keterangan resmi di situs PT Bandung pada Senin (4/4).

Pembacaan vonis berlangsung dalam sidang yang digelar secara terbuka pada Senin (4/4). Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sumber: Republika

Tags: banding PT Bandungherry wirawanherry wirawan divonis hukuman matiherry wirawan divonis matipemerkosa santriwativonis mati
ShareTweetPin
Previous Post

Pemerintah Tegaskan THR 2022 tak Boleh Dicicil

Next Post

Kemkominfo Kembali Buka Pelatihan Pelaku UMKM Depok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Fahmi M Nasir: Baitul Mal Gampong Harus Mampu Lahirkan Muzakki dan Wakif Baru

Fahmi M Nasir: Baitul Mal Gampong Harus Mampu Lahirkan Muzakki dan Wakif Baru

Rabu (22/07/2026) - 15:48 WIB
Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Senin (20/07/2026) - 15:46 WIB
Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.