Banda Aceh — Pemerintah Aceh secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552,00, atau mengalami kenaikan 6,7 persen dibandingkan UMP tahun 2025.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2026 serta Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan keputusan tersebut dan menjelaskan bahwa kenaikan UMP tahun ini mencapai Rp 246.346 dari tahun sebelumnya.
“Iya benar, Gubernur Aceh telah menetapkan UMP Aceh tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552. Kenaikan ini setara 6,7 persen dibandingkan tahun 2025,” kata Muhammad MTA, Senin (5/2/2026).
Ia menjelaskan, penetapan UMP 2026 dilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025.
“Keputusan ini merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja,” ujarnya.
Muhammad MTA menambahkan, penentuan besaran kenaikan UMP juga dipengaruhi oleh nilai indeks tertentu (alpha) yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9, sebagaimana diatur dalam kebijakan pengupahan nasional.
Namun, Pemerintah Aceh memilih nilai kenaikan terendah dengan mempertimbangkan kondisi daerah yang tengah menghadapi bencana.
“Perwakilan Pemerintah Aceh sepakat pada nilai kenaikan terendah, karena saat ini Aceh sedang dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhammad MTA menegaskan bahwa UMP dan UMSP Aceh tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi dunia usaha sekaligus tetap menjaga keberlangsungan ekonomi daerah.
“UMP dan UMSP ini berlaku mulai 1 Januari 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha,” tutupnya.[]










