Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

UMP Aceh 2026 Naik 6,7 Persen, Gubernur Tetapkan Rp 3,93 Juta

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (06/01/2026) - 15:25 WIB
in DAERAH
0
Ini kata Pemerintah Aceh Terkait Tudingan Nasir Djamil soal Empat Pulau Masuk Wilayah Sumut

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: Ist

Banda Aceh — Pemerintah Aceh secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552,00, atau mengalami kenaikan 6,7 persen dibandingkan UMP tahun 2025.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2026 serta Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan keputusan tersebut dan menjelaskan bahwa kenaikan UMP tahun ini mencapai Rp 246.346 dari tahun sebelumnya.

“Iya benar, Gubernur Aceh telah menetapkan UMP Aceh tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552. Kenaikan ini setara 6,7 persen dibandingkan tahun 2025,” kata Muhammad MTA, Senin (5/2/2026).

Ia menjelaskan, penetapan UMP 2026 dilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025.

“Keputusan ini merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja,” ujarnya.

Muhammad MTA menambahkan, penentuan besaran kenaikan UMP juga dipengaruhi oleh nilai indeks tertentu (alpha) yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9, sebagaimana diatur dalam kebijakan pengupahan nasional.

Namun, Pemerintah Aceh memilih nilai kenaikan terendah dengan mempertimbangkan kondisi daerah yang tengah menghadapi bencana.

“Perwakilan Pemerintah Aceh sepakat pada nilai kenaikan terendah, karena saat ini Aceh sedang dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muhammad MTA menegaskan bahwa UMP dan UMSP Aceh tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi dunia usaha sekaligus tetap menjaga keberlangsungan ekonomi daerah.

“UMP dan UMSP ini berlaku mulai 1 Januari 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha,” tutupnya.[]

ShareTweetPin
Previous Post

Pemerintah Aceh Kerahkan Lima Alat Berat Bersihkan Sekolah di Tamiang

Next Post

Pemprov Aceh Terima Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Jumat (26/06/2026) - 17:29 WIB
Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Jumat (26/06/2026) - 17:25 WIB
Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Jumat (26/06/2026) - 17:22 WIB
Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.