Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Ukraina Sahkan Undang-Undang Larang Parpol Pro-Rusia

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (05/05/2022) - 03:15 WIB
in INTERNASIONAL
0
KIEV -- Parlemen Ukraina pada Selasa (3/5/2022) mengesahkan RUU yang melarang kegiatan partai politik yang memiliki

KIEV — Parlemen Ukraina pada Selasa (3/5/2022) mengesahkan RUU yang melarang kegiatan partai politik yang memiliki “sikap pro-Rusia.” Sebanyak 330 anggota parlemen dari 450 kursi memberikan suara mendukung undang-undang, kata anggota parlemen Yaroslav Zhelezniak di Telegram.

“Akhirnya, kami akan berhenti menoleransi ‘dunia Rusia’, yang hanya membawa kehancuran di Ukraina, politik kami,” kata parlemen Ukraina di Twitter.


Undang-undang tersebut juga mengatur larangan bagi para pihak jika program mereka ditujukan mendukung agresi bersenjata Rusia terhadap Ukraina sebagai konflik internal, konflik sipil atau perang saudara.


Setidaknya 3.193 warga sipil telah tewas dan 3.353 lainnya terluka di Ukraina sejak perang dengan Rusia dimulai pada 24 Februari, menurut perkiraan PBB. Jumlah korban sebenarnya dikhawatirkan jauh lebih tinggi.


Lebih dari 5,5 juta orang telah melarikan diri ke negara lain, dengan sekitar 7,7 juta orang mengungsi, menurut data dari badan pengungsi PBB.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/ukraina-sahkan-undang-undang-larang-parpol-pro-rusia/2579006

Sumber: Republika

Tags: Anadoluinvasi rusiaparlemen ukrainaperang rusia ukrainapro Rusiaukraina
ShareTweetPin
Previous Post

Belarusia Gelar Latihan Tempur Skala Besar

Next Post

Rusia Tuding Tentara Bayaran Israel Bantu Milisi Azov di Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Senin (19/10/2026) - 21:26 WIB
Pemko Sabang Bangun 30 Rumah Duafa dan Permudah Penyaluran Zakat

Pemko Sabang Bangun 30 Rumah Duafa dan Permudah Penyaluran Zakat

Senin (19/10/2026) - 19:52 WIB
KOMA Kecam Upaya Take Down Berita Karhutla, Blackout dan Demo Data Center

KOMA Kecam Upaya Take Down Berita Karhutla, Blackout dan Demo Data Center

Senin (19/10/2026) - 19:49 WIB
Polda Aceh Ungkap 979 Kasus Narkoba, 35 Pelajar dan Remaja Terlibat

Polda Aceh Ungkap 979 Kasus Narkoba, 35 Pelajar dan Remaja Terlibat

Senin (19/10/2026) - 19:44 WIB
Enam UMKM Aceh Tampil di ISEF 2026, Perkenalkan Produk Halal hingga Wastra Lokal

Enam UMKM Aceh Tampil di ISEF 2026, Perkenalkan Produk Halal hingga Wastra Lokal

Senin (19/10/2026) - 17:06 WIB
Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun, Wagub Fadhlullah Perkuat Pasar Komoditas Unggulan dan Pariwisata

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun, Wagub Fadhlullah Perkuat Pasar Komoditas Unggulan dan Pariwisata

Senin (19/10/2026) - 16:56 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.