Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Tolak Hutan Mangrove jadi Sawit, PN Stabat Vonis Ilham dan Taufik Bersalah

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (12/09/2024) - 18:30 WIB
in DAERAH
0
Tolak Hutan Mangrove jadi Sawit, PN Stabat Vonis Ilham dan Taufik Bersalah

#image_title

 

  • Sungguh ironi. Ilham Mahmudi dan Taufik, pejuang lingkungan di Kwala Langkat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Stabat, Sumatera Utara [Sumut], karena menolak hutan mangrove dijadikan kebun sawit.
  • Ilham dan Taufik dihukum pidana percobaan empat bulan. Jika dalam waktu tersebut keduanya tidak melakukan tindak pidana serupa atau yang lain, mereka tidak diwajibkan menjalankan hukuman badan. Namun, jika keduanya melanggar, maka harus menjalani hukuman dua bulan penjara.
  • Majelis Hakim dianggap tidak mempertimbangkan nota pembelaan para terdakwa yang melampirkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Bukti yang menunjukkan bahwa tempat pendirian gubuk yang dirubuhkan Ilham berada di kawasan hutan lindung.
  • Rianda Purba, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut menjelaskan, penangkapan warga Desa Kwala Langkat, menggambarkan adanya ketimpangan penegakan hukum.

 

Sungguh ironi.

Ilham Mahmudi dan Taufik, pejuang lingkungan di Kwala Langkat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Stabat, Sumatera Utara [Sumut], karena menolak hutan mangrove dijadikan kebun sawit.

Hakim Ketua Zia Ul Jannah Idris bersama Hakim Anggota Dicki Irvandi dan Cakra Tona Parhusip, dalam persidangan Kamis [5/9/2024], menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 406 Ayat 1 KUHPidana.

Ilham dan Taufik dihukum pidana percobaan empat bulan. Jika dalam waktu tersebut keduanya tidak melakukan tindak pidana serupa atau yang lain, mereka tidak diwajibkan menjalankan hukuman badan. Namun, jika keduanya melanggar, maka harus menjalani hukuman dua bulan penjara.

Menurut hakim, hal yang memberatkan para terdakwa adalah mereka merubuhkan gubuk yang diklaim milik para pengusaha sawit. Perbuatan main hakim sendiri itu dilarang dan melanggar hukum.

Sementara, hal yang meringankan adalah Ilham dan Taufik menjaga lingkungan yang bersih dan sehat. Hal ini berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup [PPLH], serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga dihukum percobaan empat bulan dan denda Rp5.000,” ucap Zia Ul Jannah dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Stabat, Jimmy Carter, melepaskan Ilham dan Taufik setelah vonis dibacakan.

Baca: Jaga Hutan Mangrove Tak jadi Sawit, Ilham Ditangkap Polisi

 

Ilham Mahmudi, pecinta lingkungan yang berjuang menjaga hutan lindung mangrove di Langkat agar tak jadi kebun sawit, malah kena jerat hukum. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Hukban Sitorus, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Namun, dirinya sangat menyayangkan putusan tersebut tidak mempertimbangkan lokasi pendirian gubuk yang ilegal. Letaknya, di dalam hutan lindung.

Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan nota pembelaan para terdakwa yang melampirkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Bukti yang menunjukkan bahwa tempat pendirian gubuk memang di kawasan hutan lindung.

“Setelah ini, kami akan melakukan kajian dan tindak lanjut hukum. Kami masih memikirkan, apakah melakukan pengaduan atau gugatan balik terhadap para pelaku yang mempidanakan klien kami,” jelas Sitorus, Jumat [6/9/2024].

Baca juga: Tolak Hutan Mangrove jadi Sawit, Polisi Tangkap Lagi Dua Nelayan

 

Taufik, warga Kwuala Langkat yang menolak htan lindung mangrove dijadikan kebun sawit. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Yuliani Siregar, sebelumnya menyampaikan pernyataan resmi mengenai status hutan mangrove Kwala Langkat tersebut, yang hendak diubah menjadi kebun sawit seratus hektar.

Yuliani mengatakan, berdasarkan keterangan status hutan yang disampaikan Walhi Sumatera Utara bahwa titik koordinat N: 40 00′ 48″ dan E: 980 28′ 58″ berada di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil overlay Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.579/Menhut-lI/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Jo. Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6609/MENLHK-PKTUKUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara maka wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung [HL].

“Surat ini merupakan informasi penjelasan status lahan terhadap kawasan hutan. Bukan merupakan Izin, rekomendasi, atau bukti kepemilikan lahan,” jelasnya, dalam dokumen yang diterima Walhi pada 5 Juli 2024.

 

Ilahm dan Taufik yang dinyatakan bersalah oleh PN Stabat. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Timpangnya penegakan hukum

Rianda Purba, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut menjelaskan, penangkapan tiga warga Desa Kwala Langkat, menggambarkan adanya ketimpangan penegakan hukum.

“Berdasarkan dokumen Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, dijelaskan bahwa pondok yang dirubuhkan warga berada di hutan lindung,” jelasnya, Minggu [21/7/2024].

Menurut Rianda, ada tiga hal yang patut dikritisi terhadap kejadian ini.

Pertama, pondok berdiri bukan di atas tanah milik perorangan atau perusahaan, melainkan di kawasan hutan lindung sehingga legal standing pengaduan ke kepolisian tidak ada. Seharusnya, orang yang merusak hutan ditangkap.

Kedua, Ilham Mahmudi, Safi’i, dan Taufik yang telah beritikad baik menjaga dan melindungi lingkungan tidak bisa dijerat pidana maupun perdata. Ini berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Ketiga, patut diduga ada diskriminasi penegakan hukum. Dalam kasus ini, Ilham Mahmudi yang melaporkan empat orang terindikasi merusak mangrove ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara berjalan lambat.

“Justru, laporan orang-orang yang diduga sebagai perambah cepat ditindaklanjuti.”

Walhi Sumut mencatat, pesisir timur Sumatera Utara telah kehilangan 59% tutupan hutan mangrove. Kerusakan ini disebabkan alih fungsi lahan menjadi perkebunan dan pertambakan.

“Akibatnya, tidak ada lagi benteng alami yang melindungi perkampungan masyarakat pesisir. Nelayan tradisional juga mulai kehilangan mata pencaharian, dikarenakan ekosistem mangrove yang mereka andalkan semakin rusak,” paparnya.

 

Warga Desa Kuala Langkat meminta agar Ilham dibebaskan dari segala tuduhan. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Ilham Mahmudi, Safi’i, dan Taufik merupakan penjaga mangrove Kwala Langkat yang menolak hutan lindung tersebut dijadikan kebun sawit.

Ilham ditangkap polisi dari Polres Langkat pada 18 April 2024 atas laporan merobohkan satu pondok ilegal dalam hutan lindung. Tempat itu jadi lokasi peristirahatan pekerja yang dibayar pengusaha untuk menghancurkan pohon-pohon bakau dan tanam dengan sawit.

Sementara Safi’I dan Taufik, ditangkap polisi dari Polsek Tanjung Pura pada 11 Mei 2024 atas laporan merusak rumah SAR pada 18 April 2024. Mereka dituduh merusak rumah SAR, bersama warga lain, setelah Ilham ditangkap. SAR merupakan orang yang dianggap bertanggung jawab dalam perusakan ekosistem mangrove di Kwala Langkat dan diduga sebagai penyebab ditangkapnya Ilham.

 

Kawasan Konservasi Mangrove di Langkat jadi Kebun Sawit, Ada Permainan Mafia Tanah?

 

Sumber: Mongabay.co.id

ShareTweetPin
Previous Post

Hadapi Megathrust, Tak Sekadar Mitigasi dan Adaptasi

Next Post

Pj. Bupati Aceh Jaya Resmi Luncurkan Aplikasi SAJAN: Integrasi Layanan Pemerintah dalam Satu Aplikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Jumat (24/07/2026) - 22:42 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Jumat (24/07/2026) - 22:38 WIB
Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Jumat (24/07/2026) - 16:44 WIB
Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Jumat (24/07/2026) - 15:53 WIB
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Jumat (24/07/2026) - 15:51 WIB
Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Jumat (24/07/2026) - 15:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.