Senin, April 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tiga Peneliti Jadi Saksi Bagi Haris-Fatia Terkait Laporan Luhut

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 00:08 WIB
in NASIONAL
0
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diunggah melalui akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Para peneliti tersebut dimintai keterangan dengan 27 pertanyaan.

JAKARTA — Tiga peneliti menyampaikan keterangan sebagai saksi meringankan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Ketiga peneliti yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya merupakan saksi meringankan bagi Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.


“Kedatangan kita untuk didengar keterangannya sebagai saksi meringankan Fatia dan Haris. Intinya para saksi ini menjelaskan beberapa di antaranya berkaitan dengan apa yang disampaikan Fatia dan Haris,” kata Andi Muhammad Rezaldy dari Divisi Hukum KontraS di Jakarta, Senin (4/4/2022).


Andi mengatakan, tiga saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berasal dari Walhi, Trend Asia dan KontraS. Para peneliti tersebut dimintai keterangan dengan 27 pertanyaan seputar konten video yang dibuat oleh Haris Azhar dan pernyataan Fatia Mauliadianty serta hasil riset yang disampaikan dalam konten tersebut.


Andi juga mengatakan, pihaknya turut menyerahkan sejumlah dokumen yang mendukung penyataan dalam konten Youtube yang menyebabkan Haris dan Fatia dipolisikan.”Para saksi tersebut juga menyampaikan sejumlah dokumen yang menguatkan rekam jejak bisnis atau dugaan konflik kepentingan,” kata Andi.


Peneliti Trend Asia,Ahmad Ashof mengatakan, riset tersebut sudah dilakukan lima sampai enam bulan dan diterbitkan 21 Agustus 2022.Meski demikian, hasil riset tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi dari instansi pemerintah terkait.


“Jadi sudah lama riset kami luncurkan dan kami masih tunggu langkah-langkah pemerintah,” ujar Ahmad.


Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan .Polda Metro Jaya mengeklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.


Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.


Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.


Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: haris fatiaharis fatia tersangkaharis tersangkalokatarupencemaran nama baik luhutsaksi ringankan haris
ShareTweetPin
Previous Post

Menko PMK Akui Malaysia Ingin Klaim Reog Ponogoro

Next Post

DKI Jakarta Segera Bangun Kembali Kios UMKM di Monas yang Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Minggu (19/04/2026) - 14:08 WIB
Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.