Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Terlibat Binomo, Pegawai Bank BUMN di Banjarmasin Dituntut 6 Tahun 6 Bulan

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (18/04/2022) - 14:58 WIB
in NASIONAL
0
Pegawai memantau pergerakan harga di aplikasi judi online (ilustrasi).

Arini Listiani Chalid memakai uang nasabah Rp 1,1 miliar untuk judi online.

BANJARMASIN — Pegawai salah satu bank BUMN di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang bermain judi online di aplikasi Binomo, dituntut enam tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (18/4/2022). Pegawai bernama Arini Listiani Chalid menjadi terdakwa karena merugikan negara Rp 1,1 miliar.


“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara,” ucap tim JPU Arif Ronaldi dan Adi Suparna saat persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Yusriansyah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.


Kemudian terdakwa yang merupakan seorang customer service (CS) di bank tersebut juga dituntut membayar uang pengganti Rp 894 juta yang besarnya sama dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Jika tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita untuk dilelang.


Namun jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun. JPU meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sementara terdakwa Arini yang hadir secara daring dari Lapas Perempuan IIA Martapura terlihat pasrah mendengarkan tuntutan tersebut. Meski begitu, ia tetap akan memanfaatkan haknya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya pada Senin (25/4).


Dari fakta persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui melakukan sejumlah tindakan fraud atau penipuan dan penggelapan untuk mendapatkan dana tabungan nasabah. Uang itu digunakannya untuk bermain judi online di aplikasi Binomo.


Bahkan, terdakwa mengakui sempat menggunakan tautan referensi milik afiliator Binomo yang juga kini menjalani proses hukum di Bareskrim Polri, Indra Kenz. Sejak 2019, hingga akhirnya kasus tersebut terbongkar dan menjadi perkara hukum, taksiran kerugian negara akibat perbuatan Arini mencapai Rp 1,1 miliar dari hasil audit internal bank.

Sumber: Republika

Tags: arini listiani chalidjudi online binomopegawai bank bumn terlibat binomopegawai bank bumn terlibat judi onlinepengadilan tipikor banjarmasin
ShareTweetPin
Previous Post

Menjaring Potensi Bakat Siswa SMA Berkualitas, UMJ Gelar Festival Ramadhan 1443 H

Next Post

Brasil Tangkap Salah Satu Pentolan Geng Penjara dan Eksportir Kokain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Jumat (24/07/2026) - 22:42 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Jumat (24/07/2026) - 22:38 WIB
Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Jumat (24/07/2026) - 16:44 WIB
Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Jumat (24/07/2026) - 15:53 WIB
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Jumat (24/07/2026) - 15:51 WIB
Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Jumat (24/07/2026) - 15:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.