Kamis, September 17, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Terdakwa Suap Izin Tambang Tanah Bumbu Minta KPK Dalami Keterlibatan Mardani Maming

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (07/04/2022) - 15:19 WIB
in NASIONAL
0
Kuasa hukum mantan kepada dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Raden Dwidjono Putrohadi, Lucky Omega Hasan usai menyerahkan surat ke Dewas KPK, Kamis (7/4/2022).

Dwidjono Putrohadi mengaku sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator.

JAKARTA–Terdakwa kasus suap izin tambang batu bara di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Raden Dwidjono Putrohadi melayangkan surat ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kuasa hukumnya, Lucky Omega Hassan, mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, meminta Dewan memberi perhatian agar pimpinan KPK menindaklanjuti laporan yang pernah dilayangkan pihaknya pada 16 Februari 2022.

Lucky menyerahkan surat ke Dewas KPK di gedung Merah Putih di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/4/2022). Lucky mengaku sudah mengajukan surat pertama pada 16 Februari ke KPK.

“Kita sebelumnya sudah mengajukan surat juga itu surat pertama kita di tanggal 16 februari 2022 tentang memohon keadilan dan tindaklanjut dugaan tindak pidana korupsi (kasus suap izin suap lahan tambang),” kata Lucky dalam keterangan, Kamis (7/4/2022).

Ia berharap, Dewas KPK dapat memberikan atensi agar Ketua KPK Firli Bahuri serta pimpinan lainnya dapat melakukan supervisi dan mengusut dugaan suap izin lahan pertambangan yang diduga melibatkan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

“Surat hari ini kita tujukan kepada Dewas KPK supaya bisa jadi atensi dari Dewas ke KPK agar bisa mengusut tindak pidana korupsi yang kami sampaikan yang diduga dilakukan mantan bupati pada saat itu Mardani H Maming,” ujarnya.

Lucky menambahkan, dalam surat tersebut dirinya ingin menyampaikan pesan bahwa kliennya yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut bukan pelaku tunggal. Ia mengeklaim, kliennya hanya kepada dinas yang menjalankan perintah dari bupati.

“Klien kami posisi strukturalnya hanya kepala dinas yang menjalankan perintah dari bupati untuk melakukan peralihan IUP, jadi hanya menjalankan perintah bupati,” tegas Lucky.

Lucky juga meminta KPK dapat menindaklanjuti lantaran menjadi tidak adil jika hanya kliennya yang menerbitkan rekomendasi kemudian dibebankan tanggung jawab apalagi pidana. Padahal yang menerbitkan SK dan ikut menandatangani SK tersebut adalah mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

“Klien kami di persidangan terakhir sudah mengajukan permohonan justice collaborator, jadi klien kami siap memberikan kontribusi informasi dan bukti yang dimana ada aktor intelektual atau pelaku utama yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Sumber: Republika

Tags: dewas kpkkpkMardani Maming
ShareTweetPin
Previous Post

Pangdam IM Pimpin Sertijab Danpomdam dan Kapaldam IM

Next Post

Austria Usir 4 Diplomat Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Rabu (16/09/2026) - 14:29 WIB
Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Rabu (16/09/2026) - 14:21 WIB
FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

Rabu (16/09/2026) - 14:17 WIB
Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rabu (16/09/2026) - 14:14 WIB
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Rabu (16/09/2026) - 14:11 WIB
Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Rabu (16/09/2026) - 14:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.