Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Soal Wacana Amendemen UUD, Menko Polhukam Mahfud MD: Silakan Saja

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (16/08/2023) - 14:13 WIB
in NASIONAL
0
Menko Polhukam Mahfud MD.

#image_title

JAKARTA — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang ingin dilakukan oleh MPR. Perubahan terbatas tersebut meliputi usulan penundaan pemilihan umum (Pemilu) saat masa darurat dan menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Silakan aja, itu hak setiap orang, karena dulu kita melakukan amendemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus. Ya sekarang sesudah diamendemen mungkin implementasinya tidak bagus, sehingga muncul gagasan lagi amendemen,” ujar Mahfud di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

“Itu biasa dalam politik, silakan didiskusikan. Bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya,” ujar dia menambahkan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, amendemen terhadap UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali. Menurutnya, perubahan konstitusi bukanlah merupakan hal yang tabu.

Termasuk ihwal penundaan pemilihan umum saat masa darurat. Masa darurat itu seperti bencana alam dahsyat berskala besar, peperangan, hingga pemberontakan yang tak bisa memaksakan terlaksananya kontestasi nasional.

“Atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi,” ujar Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8/2023).

“Maka secara hukum, tentunya tidak ada presiden dan/atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk pemilu,” ujar dia menambahkan.

Pelaksanaan pemilu diatur dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945. Dijelaskan, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Selanjutnya dalam Pasal 22E Ayat 2, dijelaskan bahwa pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Termasuk memilih presiden dan wakil presiden yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali.

Jika Indonesia kembali mengalami masa darurat seperti pandemi, tentu perlu dirumuskan ihwal penundaan pemilu. Termasuk merumuskan siapa lembaga yang berhak memutuskan penundaan tersebut.

“Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa,” ujar Bamsoet.

Sumber: Republika

Tags: Amendemen UUDmahfud mdMenko Polhukammprwacana amendemen
ShareTweetPin
Previous Post

Badan-Badan PBB Desak Perdamaian di Sudan

Next Post

Polresta Cirebon Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polda Aceh Berhasil Ungkap 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Polda Aceh Berhasil Ungkap 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Rabu (28/10/2026) - 17:25 WIB
APBA Aceh 2027 Direncanakan Rp10,37 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabencana

APBA Aceh 2027 Direncanakan Rp10,37 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabencana

Selasa (27/10/2026) - 01:43 WIB
Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Selasa (27/10/2026) - 01:39 WIB
Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean di SPBU Mulai Menghilang

Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean di SPBU Mulai Menghilang

Selasa (27/10/2026) - 01:37 WIB
Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Selasa (27/10/2026) - 01:35 WIB
Foto Cerita Banjir Aceh Karya Chaideer Mahyuddin Raih Silver Asian Media Awards 2026

Foto Cerita Banjir Aceh Karya Chaideer Mahyuddin Raih Silver Asian Media Awards 2026

Senin (26/10/2026) - 23:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.