Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Satgas Tambahkan Pengaturan Perjalanan di Periode Mudik Lebaran

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (21/04/2022) - 04:26 WIB
in NASIONAL
0
Calon penumpang menunggu kedatangan kapal di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/4/2022). Para pemudik yang sebagian besar bertujuan ke Bima, Maumere, Maluku dan Sorong tersebut memilih untuk mudik lebih awal guna menghindari puncak arus mudik dan kenaikan tarif tiket kapal jelang lebaran.

Tambah aturan lainnya adalah opsi testing mTnggunakan antigen 1 x 24 jam bagi PPLN

JAKARTA–Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 menambahkan beberapa pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik Lebaran Idul Fitri 2022. Wiku mengatakan, dua tambahan aturan itu melalui addendum Surat Edaran Satgas Nomor 16 tentang Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan addendum SE Satgas Nomor 17 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan ke Luar Negeri yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.


“Dua kebijakan mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman di mana penambahan pelabuhan laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri,” kata Wiku dikutip dari siaran Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4/2022).


Wiku mengatakan, tambah aturan lainnya adalah opsi testing menggunakan antigen 1 x 24 jam bagi PPLN khusus untuk keberangkatan dari Singapura. Dengan ketentuan, telah menetap di Singapura minimal 14 Hari dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.


Selain itu, tambahan pengaturan testing bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun dan sudah divaksin dosis kedua, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin yaitu tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19.”Sebaliknya jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3 x4 jam,” katanya.


 


 


 

Sumber: Republika

Tags: mudik lebaranpengaturan perjalananperiodeSatgas Covid-19
ShareTweetPin
Previous Post

Israel Menantang Kepekaan Rakyat Negara-Negara Muslim

Next Post

Sukses di Kota Bogor, Biskita Akan Dikembangkan di Kota Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Jumat (24/07/2026) - 22:42 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Jumat (24/07/2026) - 22:38 WIB
Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Jumat (24/07/2026) - 16:44 WIB
Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Jumat (24/07/2026) - 15:53 WIB
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Jumat (24/07/2026) - 15:51 WIB
Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Jumat (24/07/2026) - 15:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.