Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Respons Komnas HAM Soal Penahanan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (09/04/2022) - 10:51 WIB
in NASIONAL
0
Komisioner Komnas HAM M.Choirul Anam

Penahanan tersangka diharapkan membuat saksi dan korban makin berani beri keterangan.

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung penahanan terhadap para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) oleh Polda Sumut. Penahanan tersangka diharapkan membuat saksi dan korban makin berani memberikan keterangan. 


“Penahanan terhadap delapan orang tersangka langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM RI mendorong dilakukan penahanan,” kata Komisioner bidang Pemantauan dam Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan pers, Sabtu (9/4/2022). 


Anam menilai penahanan ini menjadi bukti supremasi hukum di atas kepentingan apapun. “Hal ini penting dalam konteks memberikan keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik,” lanjut Anam. 


Anam menyampaikan penahanan para tersangka kasus tersebut bakal membuat masyarakat di Langkat merasa aman. Apalagi bagi mereka yang mengetahui kejadian tersebut agar punya keberanian untuk bersaksi. 


“Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM RI,” ujar Anam. 


Selain itu, Anam mengatakan pihaknya sudah menghadiri undangan Polda Sumut terkait penjelasan subtansial dan update langkah yang telah diambil atas kasus itu. Pertemuan tersebut juga diikuti oleh sejumlah lembaga lainnya seperti LPSK dan Kompolnas. Sebab memakan waktu lebih dari dua pekan bagi para pelaku untuk ditahan setelah menyandang status tersangka.


“Komnas HAM RI mengapresiasi jajaran Polda Sumatera Utara karena penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM RI,” ucap Anam. 


Komnas HAM juga berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat. “Ini sekaligus memastikan kepada Pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegas Anam.


Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia. Mereka berinisial HG, DP,JS, RG, TS, SP, IS, dan HS. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut terhitung sejak Kamis (7/4/2022).


“Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4/2022).


 


 

Sumber: Republika

Tags: bupati langkat nonaktifkerangkeng manusiakomnas hamtersangka kasus kerangkeng manusia
ShareTweetPin
Previous Post

India Fokus Stabilkan Ekonomi dengan Rusia

Next Post

Utamakan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Gedung Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Selasa (21/04/2026) - 15:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.