BANDA ACEH – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Profesor Marwan mendukung penuh agar Hutan Adat Mukim yang diusulkan segera di akui oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan Marwan dalam sambutannya pada kegiatan Diskusi Hasil Penelitian bertajuk: Hutan Adat Mukim sebagai Model Pengelolaan Hutan di Aceh.
“Dengan adanya hasil riset ini, kita harapkan hutan adat mukim mendapatkan pengakuan dari pemerintah dan sesegera mungkin dapat kita wujudkan,” kata Marwan di the Pade Hotel Banda Aceh, 16 (16/12/2022).
Marwan mengatakan, USK akan terus mendukung berbagai upaya mempercepat proses penetapan hutan adat. Kehadiran kampus, pemerintah, untuk memberikan dampak positif tidak hanya bagi kelestarian hutan tetapi juga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat seluas-seluasnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Setda Aceh, M. Jafar, dalam sambutan dan sekaligus membuka acara diskusi tersebut menyambut baik dan mendukung hasil riset yang dilakukan oleh Tim Peneliti dari Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat USK yang diketuai Teuku Muttaqin Mansur.
Menurut M. Jafar, diskusi ini sangat penting, sebuah riset adalah kegiatan ilmiah, terkait persoalan hukum dan berdasarkan data-data lapangan yang dikumpulkan.
“Riset ini setelah saya baca memperkuat hutan adat mukim dan lembaga adat yang mengelola hutan adat tersebut. Di provinsi lain sudah ada hutan adat, kita dorong semoga di Aceh segera ditetapkan hutan adat Mukim seperti rekomendasi tim riset,” kata M. Jafar.
Asisten I yang juga dosen Fakultas Hukum USK megaku dirinya haqqul yakin bahwa rekomendasi tersebut sangat strategis, bersifat aplikatif hingga bisa ditindaklanjuti dalam kebijakan.
Sebelumnya, Ketua PRHIA, Azhari Yahya, dalam laporan kegiatan diskusi menyebutkan, sampai saat ini belum ada satupun hutan adat ditetapkan di Aceh padahal usulan dan peta indikatif sudah ada sejak tahun 2017.
Alasan tidak ditetapkan hutan adat di Aceh diketahui saat Simposium Nasional, Dilema Masyarakat Hukum Adat di Indonesia yang dilaksanakan pusat riset pada tanggal 25-26 Agustus 2022 lalu di kampus USK.
Dirjen Perhutanan Sosial Kemitraan dan Lingkungan yang menjadi salah satu narasumber kunci mengungkap alasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa masih dikuatirkan terjadi konflik antara mukim, desa, dan pawang uteun jika hutan adat mukim ditetapkan.
“Karenanya Dirjen meminta Pusat Riset melakukan kajian terlebih dahulu sebagai acuan bagi kemeterian nantinya sebelum ditetapkan,” jelas Azhari.
Sementara itu, Teuku Muttaqin Mansur, mengatakan lokasi penelitian yanh diambil adalah di Kabupaten Pidie, wilayah Mukim Beungga Kecamatan Tangse, Mukim Paloh dan Mukim Kunyet Kecamatan Padang Tiji.
Teuku Muttaqin Mansur, yang dipercayakan sebagai ketua tim dalam paparan hasil riset menyampaikan, bahwa terdapat 4 kesimpulan hasil penelitian yang dilakukan dengan metode socio-legal, menggunakan pendekatan indept interview dan Focus Group Discussion (FGD).
Pertama, pengajuan usulan hutan adat oleh mukim sudah tepat, karena wilayah hutan adat ini dikelola oleh mukim yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang struktur pemerintahannya mengkoordinir gampong-gampong.
“Dalam pengelolaan hutan adat, seluruh warga gampong, baik yang berbatasan langsung dengan hutan adat atau yang tidak, memiliki hak yang sama atas pengelolaan hutan adat,” ujar Muttaqin.
Menurutnya, fungsi pengelolaan ini, dilaksanakan oleh pawang uteuen sebagai alat kelengkapan mukim. Keberadaan mukim itu sendiri sebagai struktur pemerintahan yang berfungsi administrasi dan adat, sudah dikenal sejak masa kerajaan, yang saat ini memenuhi kriteria sebagai masyarakat hukum adat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 67 UU Kehutanan dan Pasal 64-65 Permen LHK No. 9 Tahun 2021.
Kedua, pawang uteuen merupakan alat kelengkapan mukim, yang secara khusus membantu mukim dalam pengelolaan kawasan hutan. Pawang uteuen bukan lembaga yang terpisah dari mukim, melainkan sebagai alat kelengkapan yang secara langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada imeum mukim.
Ketiga, berdasarkan struktur kelembagaan adat dan hierarkhi wilayah, usulan penetapan hutan adat berbasis mukim dan bukan gampong, karena wilayah hutan adat berada dan melingkupi beberapa gampong yang menjadi kewenangan mukim.
“Keempat, konflik yang terjadi antara gampong dan mukim atau konflik antar mukim atas pengelolaan hutan adat mukim yang tidak bisa diselesaikan oleh mukim, maka proses penyelesaiannya melalui Lembaga Wali Nanggroe,” tuturnya.[]










