Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menuntaskan rangkaian kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas) Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah yang dilaksanakan dalam empat tahap sepanjang bulan suci.
Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan produk pangan kemasan di sarana ritel serta pengujian pangan jajanan berbuka puasa (takjil) di berbagai wilayah di Aceh.
Kegiatan ini melibatkan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pangan, hingga organisasi masyarakat.
Pengawasan dilakukan di sejumlah daerah, antara lain Banda Aceh, Aceh Besar, Lhokseumawe, Aceh Barat, Kabupaten Pidie, hingga Langsa. Dari total 20 sarana ritel yang diperiksa, sebanyak 5 sarana atau 25 persen dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Petugas menemukan 16 item produk dengan total 224 kemasan yang tidak memenuhi syarat. Seluruh produk tersebut langsung dimusnahkan di lokasi, disertai pemberian surat peringatan serta pembinaan kepada pelaku usaha. Nilai ekonomi dari produk yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,48 juta.
Temuan pelanggaran didominasi oleh produk kedaluwarsa, termasuk makanan pendamping ASI (MPASI) untuk bayi dan balita. Selain itu, petugas juga menemukan produk tanpa izin edar yang berasal dari luar negeri, khususnya Malaysia.
Selain pengawasan ritel, BBPOM Aceh turut melakukan pengujian cepat terhadap 150 sampel takjil menggunakan metode chemkit di berbagai pusat kuliner Ramadan.
Hasilnya, sebanyak 149 sampel atau 99,33 persen dinyatakan memenuhi syarat dan aman dari bahan berbahaya seperti formalin, boraks, Methanyl Yellow, dan Rhodamin B.
Namun, satu sampel takjil yakni bakso goreng yang dijual di Pusat Takjil Lamdingin, Banda Aceh, terdeteksi mengandung formalin pada tahap pengujian ketiga.
Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, menegaskan bahwa intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan merupakan bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak aman.
“Kegiatan ini adalah upaya nyata kami untuk memastikan pangan yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi. Kami mengimbau pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan, tidak menjual produk kedaluwarsa, dan memastikan setiap produk memiliki izin edar yang sah,” kata Riyanto, dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).
Riyanto juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk pangan dengan memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan nomor izin edar.
BBPOM Aceh turut mengajak masyarakat menerapkan prinsip CEK KLIK sebelum membeli produk, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
Selain itu, masyarakat diimbau berhati-hati saat memilih takjil, terutama menghindari makanan dengan warna mencolok atau bau tidak wajar.
“Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile melalui fitur ‘Cek BPOM’ untuk memastikan keaslian produk sebelum dikonsumsi,” ujarnya.
BBPOM Aceh menegaskan akan terus melaksanakan pengawasan pangan secara konsisten guna menjamin keamanan pangan masyarakat, khususnya pada momen penting seperti Ramadan.
Hasil pengawasan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pelaku usaha sekaligus referensi bagi masyarakat dalam memilih pangan yang aman, bermutu, dan bermanfaat.[]










