Senin, Juli 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Rahmat Effendi Segera Disidang

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (29/04/2022) - 11:12 WIB
in NASIONAL
0
Tersangka Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022). Rahmat Effendi diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap pengadaan barang, jasa, serta lelang jabatan di Pemkot Bekasii.

Rahmat Effendi bakal disidang di pengadilan tindak pidana korupsi  Bandung.

 JAKARTA — Tersangka korupsi Rahmat Effendi (RE) dan kolega bakal segera menjalani persidangan. Hal tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Wali Kota Bekasi nonaktif tersebut ke tim jaksa lembaga antirasuah.


“Telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti tersangka RE dan kawan-kawan kepada tim jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/4).


Dia mengatakan, KPK juga telah melengkapi berkas perkara politisi partai Golkar tersebut. Dia melanjutkan, Rahmat Effendi alias Bang Pepen bakal disidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Bandung.


Ali mengungkapkan, saat ini penahanan tersangka dilanjutkan oleh tim jaksa KPK. Para tersangka dalam kasus ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei mendatang.


Tersangka Rahmat Effendi) dan Wahyudin ditempatkan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.


“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor,” katanya.


Seperti diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Dia diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.


Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.


Rahmat Effendi alias Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.


Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.


KPK selanjutnya menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka pencucian uang. Pria yang kerap disapa Bang Pepen itu diyakini telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil korupsi yang dia lakukan menggunakan identitas tertentu.


 

Sumber: Republika

Tags: bang pepen segera disidangkasus korupsipn tipikor bandungrahmat effendiwali kota bekasi non aktif
ShareTweetPin
Previous Post

Israel Tempatkan 6 Batalion Cadangan di Tembok Pembatas Tepi Barat

Next Post

Tiket Formula E Disebut Mahal, Wagub DKI: Kita Berusaha Menerima Masukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Jumat (24/07/2026) - 22:42 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Jumat (24/07/2026) - 22:38 WIB
Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Jumat (24/07/2026) - 16:44 WIB
Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Jumat (24/07/2026) - 15:53 WIB
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Jumat (24/07/2026) - 15:51 WIB
Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Jumat (24/07/2026) - 15:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.