BANDA ACEH | LENSA KITA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, bakal melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Rabu (6/7/2022).
Hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121/3808/SJ tertanggal 4 Juli 2022. Surat itu diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.
Dalam Salinan tersebut, pelantikan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dilaksanan pukul 08.30 WIB.
“Berkenaan dengan hal tersebut, bapak Menteri Dalam Negeri berkenan melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh,” kata Suhajar, dalam salinan tersebut. “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Bapak dapat memfasilitasi pelaksanaan pelantikan penjabat Gubernur dimaksud.”
Sementara itu, Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, membenarkan adanya pelantikan tersebut. Hendra mengatakan, pelatikan Pj Gubernur atau kepala daerah tidak ada aturan dalam Pemerintah Aceh.
“Benar sesuai arahan dari Bapak Mendagri, walau sebenarnya tidak ada ketentuan pelantikan PJ Gubernur melalui Paripurna Istimewa DPRA,” kata Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Hendra menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) memang tidak diatur soal pelantikan Pj Gubernur di Aceh. Melainkan, UUPA hanya mengatur pelantikan kepala daerah definitif saja.
“Oleh karena itu, kami menyambut gembira permintaan dari Bapak Mentri Dalam Negeri ini, karena beliau menghormati dan menghargai kekhususan yang dimiliki Aceh,” sebutnya.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, bahwa saat ini pihak DPRA tengah mempersiapkan agenda pelantikan bekas Panglima Kodam Iskandar Muda sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
“Kami bersama pihak sekretariat dewan sedang bekerja untuk mempersiapkan serta memfasilitasi prosesi acara pelantikan ini. Insya Allah tidak ada hambatan apapun,” pungkasnya.[Adv]










