Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polri Perketat Aturan Medsos, Anggota Dilarang Live Streaming Saat Bertugas

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (04/05/2026) - 22:40 WIB
in NASIONAL
0
Polri Perketat Aturan Medsos, Anggota Dilarang Live Streaming Saat Bertugas

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Foto: Humas Polri

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” jelas Johnny dalam keterangannya di Jakarta (4/5/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Lebih lanjut, Johnny menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” kata dia.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.[]

Tags: acehlarangan live medsoslive streamingmedsospolri
ShareTweetPin
Previous Post

Prof Mujib Serahkan Berkas Empat Calon Rektor UIN Ar-Raniry ke Menteri Agama

Next Post

Mahasiswa Protes Pergub JKA, Sekda Aceh: Beri Waktu untuk Evaluasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Toraja Utara Lepas Satu-satunya Jemaah Haji 2026, Jadi Kebanggaan Daerah

Toraja Utara Lepas Satu-satunya Jemaah Haji 2026, Jadi Kebanggaan Daerah

Selasa (05/05/2026) - 19:10 WIB
Impor Aceh Desember 2025 Melonjak 124,89 Persen, Didominasi Gas Propana/Butana

Impor Aceh Maret 2026 Turun Tipis, Neraca Perdagangan Surplus 16,16 Juta USD

Selasa (05/05/2026) - 19:03 WIB
Kontroversi Gasifikasi Batubara: Antara Kemandirian Energi dan Ancaman Lingkungan

Ekspor Aceh Maret 2026 Turun 8,21 Persen, India Jadi Tujuan Utama

Selasa (05/05/2026) - 19:00 WIB
Mualem Lepas Kloter Pertama CJH Aceh, Tekankan Kebersihan Hati dan Kesiapan Fisik

Mualem Lepas Kloter Pertama CJH Aceh, Tekankan Kebersihan Hati dan Kesiapan Fisik

Selasa (05/05/2026) - 18:55 WIB
UIN Ar-Raniry Gandeng HIMPSI, Matangkan Pembukaan Prodi Pendidikan Profesi Psikologi

UIN Ar-Raniry Gandeng HIMPSI, Matangkan Pembukaan Prodi Pendidikan Profesi Psikologi

Selasa (05/05/2026) - 18:25 WIB
Gubernur Aceh Tekankan Percepatan Eksekusi Program dalam Rapim Mei 2026

Gubernur Aceh Tekankan Percepatan Eksekusi Program dalam Rapim Mei 2026

Selasa (05/05/2026) - 18:23 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.