Minggu, September 13, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polri Pecat Kombes YBK karena Tersangkut Narkoba

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (21/08/2023) - 23:43 WIB
in NASIONAL
0
Oknum polisi, ilustrasi

#image_title

JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kombes Pol Yulisu Bambang Karyanto (YBK) atas pelanggaran etik karena terlibat dalam tindak pidana narkoba.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin, mengatakan hari ini KKEP melaksanakan sidang etik terhadap Kombes Pol. YBK di ruang sidang DivPropam Polri.


“Keputusan pada sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan.


Sidang KKEP itu dipimpin oleh perangkap komisi yang diketuai oleh Irjen Pol. Tornagogo Sihobing, wakil ketua Brigjen Pol Agus Wijayanto, anggota I Kombes Pol Sakeus Ginting, anggota II Kombes Pol Rudy Mulyanto, dan anggota III Kombes Pol. Restawati Tampubolon.


Adapun perbuatan yang telah dilakukan Kombes Pol YBK, yakni melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


“Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” kata Ramadhan.


Kombes Pol YBK yang merupakan anggota Baharkam Polri ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel daerah kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15/36 WIB. Tersangka ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R).


Perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes YBK. Saat penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.


Selain Kombes Pol YBBK dan Novi Prihartini alias Refi (R), polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. Serta terdapat satu orang buron (DPO) berinisial A alias Andi.


 


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: kombes ybk dipecatnarkobapolisi dipecatpolisi terlibat narkoba
ShareTweetPin
Previous Post

Sebagian Kecil Wilayah Jateng Alami Kekeringan Ekstrem

Next Post

Gubernur Jateng Jajaki Potensi Kerja Sama Jateng dengan Negara-negara ASEAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Yuk Seru-seruan di Sanger Day Fest 2026, Ada 1001 Sanger Gratis!

Yuk Seru-seruan di Sanger Day Fest 2026, Ada 1001 Sanger Gratis!

Jumat (11/09/2026) - 20:52 WIB
Buka ACF 2026, Plt Sekda Aceh Dorong Kuliner Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Buka ACF 2026, Plt Sekda Aceh Dorong Kuliner Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Jumat (11/09/2026) - 18:27 WIB
Alumni Harvard Reza Idria Dilantik Jadi Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry

Alumni Harvard Reza Idria Dilantik Jadi Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry

Jumat (11/09/2026) - 15:00 WIB
67 Pejabat Baru UIN Ar-Raniry Dilantik, Rektor Dorong Kerja Keras dan Kolaborasi

67 Pejabat Baru UIN Ar-Raniry Dilantik, Rektor Dorong Kerja Keras dan Kolaborasi

Jumat (11/09/2026) - 14:54 WIB
Tindak Lanjuti Kerja Sama, Lapas Blangpidie Beri Sosialisasi Bantuan Hukum

Tindak Lanjuti Kerja Sama, Lapas Blangpidie Beri Sosialisasi Bantuan Hukum

Jumat (11/09/2026) - 14:50 WIB
DAMASQUSS V Diikuti 1.012 Peserta dari 80 Sekolah, Hadirkan 25 Cabang Lomba

DAMASQUSS V Diikuti 1.012 Peserta dari 80 Sekolah, Hadirkan 25 Cabang Lomba

Jumat (11/09/2026) - 14:46 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.