BANDA ACEH | LENSA KITA – NAS (56), warga salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, kembali ditangkap oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (24/5/2022) siang.
NAS ditangkap oleh Polisi berbaju preman itu saat sedang bekerja di salah satu warung yang berada di Jalan AMD Banda Aceh.
NAS dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada awal Maret 2022 di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu warung kopi di Banda Aceh.
“Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di jalan AMD, Banda Aceh tadi siang,” ujar Kompol Ryan, Rabu (25/5/2022).
Ryan menjelaskan, penangkapan terhadap NAS tanpa perlawanan lantaran pelaku mengakui benar sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh setelah diperlihatkan surat penangkapan oleh petugas.
Kemudian kata Kompol Ryan, ironisnya pelaku di bulan Juni tahun 2016 ditangkap atas kasus yang sama yaitu pencabulan terhadap anak dibawah umur dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.
“Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar,” jelas Ryan.
Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap Kembang (nama samara) umur 9 tahun, warga Banda Aceh di samping rumah korban.
“Awalnya pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut,” kata Kompol Ryan.
Kini, NAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh.










