Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Banda Aceh, 4 Mucikari dan 5 PSK Diamankan

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (19/10/2022) - 14:44 WIB
in DAERAH
0
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Banda Aceh, 4 Mucikari dan 5 PSK Diamankan

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan prostitusi online di Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). Foto: Ist

BANDA ACEH – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satintelkam membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp di dua hotel ternama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Jumat (14/10/2022) malam.

Penangkapan terhadap sembilan pelaku prostitusi online itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krusdiyanto, melalui Kasatreskrim mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/10/2022) malam.

Kompol Fadillah mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar. Pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.

Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru kemudian pada Jumat (14/10/2022) polisi melakukan penyamaran (undercover) dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

“Benar kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Fadillah, dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut, ia mematok harga Rp 1,2 juta untuk sekali transaksi.

“Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk mucikari,” jelas Kompol Fadillah.

Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online. Dimana dua orang mucikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.

Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki – laki. Mereka juga berasal dari Banda Aceh, tambahnya.

Kemudian, Polisi juga mengamankan Pekerja Sek Komersial sebanyak lima orang, diantaranya RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) IRT asal Aceh Utara.

Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi.

“Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan adanya barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer,” jelasnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan di dapat informasi bahwa di salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada dilakukan praktik yang sama.

“Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Dan sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut,” ungkapnya.

Di salah satu hotel tersebut pihaknya mengamankan dua orang mucikari berinisial OS (24) perempuan dan FF (21) laki-laki. Kemudian dua PSK berinisial RM (24) dan SM (23).

Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa mucikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali order. Dikatakan Fadillah, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu saja.

“Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor.
Hal itu dilakukan mengingat pasar PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga,” tambahnya.

Ia menyebutkan, untuk barang bukti yang diamankan berupa chat yang sudah di print, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan.

“Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan,” pungkasnya.[]

Tags: Polresta banda acehpsk dan mucikariseks komersial
ShareTweetPin
Previous Post

Pj Wali Kota Sampaikan Kerusakan Bendung Karet ke Menteri PUPR

Next Post

Bendungan Rukoh Ditargetkan Selesai 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Mualem Tunjuk Wan Malaya sebagai Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA Minta Kader Tetap Solid

Mualem Tunjuk Wan Malaya sebagai Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA Minta Kader Tetap Solid

Rabu (29/07/2026) - 22:11 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026

1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum

Rabu (29/07/2026) - 17:49 WIB
Sekda Nasir Silaturahmi dengan Kapolda Aceh

Sekda Nasir Silaturahmi dengan Kapolda Aceh

Rabu (29/07/2026) - 17:47 WIB
Wagub Aceh Safari ke Sejumlah Dayah, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama

Wagub Aceh Safari ke Sejumlah Dayah, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama

Rabu (29/07/2026) - 17:45 WIB
Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

Rabu (29/07/2026) - 17:41 WIB
Kontes Kakao Sabang 2026 Diharapkan Dorong Pengembangan Komoditas Unggulan Daerah

Kontes Kakao Sabang 2026 Diharapkan Dorong Pengembangan Komoditas Unggulan Daerah

Rabu (29/07/2026) - 17:37 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.