Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polda Aceh Terima Pengembalian Uang Korupsi Beasiswa Rp 801,7 Juta

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 20:40 WIB
in NASIONAL
0
Uang korupsi. (ilustrasi)

Pengembalian ratusan juta rupiah kerugian negara tersebut melalui posko khusus.

BANDA ACEH — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menerima pengembalian uang negara dari kasus tindak pidana korupsi dengan total Rp 801,7 juta. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Rabu (13/4/2022)  menjelaskan bahwa pengembalian ratusan juta rupiah kerugian negara tersebut melalui posko khusus.


“Kerugian negara dikembalikan melalui posko yang kami bentuk. Sampai saat ini sudah 35 mahasiswa mengembalikannya dengan total Rp 355 juta. Secara keseluruhan, pengembalian kerugian negara sejak posko dibentuk capai Rp 801,7 juta,” kata Kombes Pol Sony Sonjaya.


Ia mengatakan bahwa penyidik terus menelusuri aliran dana dugaan korupsi penyaluran beasiswa tersebut dengan memeriksa saksi-saksi terlibat serta mahasiswa penerima dana pendidikan pada tahun anggaran 2017. Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp 22,3 miliar.


Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima. Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Bahkan, mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.


Tujuh tersangka tersebut berinisial SYR selaku pengguna anggaran (PA), FZ dan RSL selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), FY selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.Sebelumnya, Kepada Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan bahwa penyidik memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.


“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut,” kata Kombes Pol Winardy.


Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, Winardy mengataka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa. “Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena koperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” katanya.


 


 


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: beasiswa dikorupsikorupsi beasiswa mahasiswa acehmahasiswa acehPolda Acehuang korupsi
ShareTweetPin
Previous Post

Buka PTQ RRI Ke-52 di Takengon, Wapres Ajak Umat Islam Pahami Al-Qur’an Secara Utuh

Next Post

Finlandia Segera Buat Keputusan Terkait Keanggotaan NATO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Hikayat Dangderia Kembali Dipentaskan di Abdya, Upaya Menghidupkan Sastra Lisan Aceh

Hikayat Dangderia Kembali Dipentaskan di Abdya, Upaya Menghidupkan Sastra Lisan Aceh

Rabu (15/07/2026) - 14:43 WIB
Kemenag Aceh Dorong Madrasah Jadikan Matamuda Fondasi Pembinaan Karakter

Kemenag Aceh Dorong Madrasah Jadikan Matamuda Fondasi Pembinaan Karakter

Senin (13/07/2026) - 16:19 WIB
Hari Pertama Matamuda, Kemenag Aceh Besar Ingatkan Larangan Perpeloncoan di Madrasah

Hari Pertama Matamuda, Kemenag Aceh Besar Ingatkan Larangan Perpeloncoan di Madrasah

Senin (13/07/2026) - 16:13 WIB
LPS Klaim Penjaminan Simpanan di Aceh Capai Rp46,79 Miliar

LPS Klaim Penjaminan Simpanan di Aceh Capai Rp46,79 Miliar

Senin (13/07/2026) - 16:07 WIB
Wali Kota Sabang Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Wali Kota Sabang Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Minggu (12/07/2026) - 16:54 WIB
PSSI Aceh Gratiskan Tiket Nonton Piala Soeratin U-17 hingga Final

PSSI Aceh Gratiskan Tiket Nonton Piala Soeratin U-17 hingga Final

Minggu (12/07/2026) - 16:52 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.