Banda Aceh – Polda Aceh menggelar pemeriksaan senjata api dinas yang digunakan personel kepolisian sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan senjata api di lingkungan Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Meuligoe Tribrata Polda Aceh, Senin (9/3/2026).
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, didampingi Irwasda Polda Aceh serta sejumlah pejabat utama (PJU) di lingkungan Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan senjata api dinas oleh anggota kepolisian.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan setiap personel yang memegang senjata api telah memenuhi kelengkapan administrasi serta menjaga kondisi senjata tetap dalam keadaan baik dan layak pakai,” kata Joko dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, seluruh personel yang memegang senjata api diminta menunjukkan berbagai kelengkapan administrasi, seperti surat izin pemegang senjata api, kartu identitas, serta memastikan kondisi fisik senjata yang digunakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selain aspek administrasi, pemeriksaan juga mencakup pengecekan kondisi senjata untuk memastikan kelayakan penggunaannya di lapangan.
Menurut Joko, kegiatan ini juga bertujuan memastikan penggunaan senjata api oleh anggota Polri tetap sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta mengedepankan prinsip kehati-hatian saat menjalankan tugas.
“Pemeriksaan ini penting dilakukan guna memastikan senjata api yang dipegang personel Polri digunakan secara profesional, sesuai prosedur, serta didukung dengan kelengkapan administrasi,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan tersebut juga menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata api oleh personel dalam pelaksanaan tugas.
“Hal ini juga merupakan bentuk pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata api dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Polda Aceh berharap seluruh personel semakin meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api sebagai sarana pendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.[]








